Inovasi Semanis Madu PN Sintang, Aula Kantor Bupati Disulap Jadi Ruang Pengadilan

oleh -329 views
PN Sintang perdana menggelar sidang perdata di Kantor Bupati Melawi sebagai tindak lanjut MOU bersama Pemkab Melawi

MELAWINEWS.COM, Melawi – Aula Convention Hall Kantor Bupati Melawi berubah fungsi pada Jumat (10/9). Ruangan rapat ini disulap menjadi ruang sidang pengadilan. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Sintang menjadi yang pertama kalinya di kabupaten Melawi.

Pengadilan Negeri Sintang Kelas II untuk pertama kalinya melaksanakan Sidang Permohonan di luar gedung pengadilan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MOU Pengadilan Negeri Sintang dengan Pemerintah Kabupaten Melawi pekan lalu.

Persidangan kali ini pun terkait permohonan penetapan satu orang yang sama, Perkara Perdata Nomor 98/ Pdt.P/2021/PN Stg atas nama Pemohon Syarifah dan Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Stg atas nama Pemohon TUTI.

Juru Bicara PN Sintang, Satra Lumbantoruan mengatakan sidang permohonan ini merupakan salah satu layanan yang diberikan dari inovasi Semanis Madu (Sistem Administrasi Kependudukan Terpadu) dengan slogan one gate service one day service.

“Semakin dekat semakin cepat semakin hemat yang mendukung Pengadilan Negeri Sintang Kelas II mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021, dan merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” ujarnya.

Satra mengatakan sidang di luar gedung pengadilan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut bertindak sebagai Hakim Diah Pratiwi, S.H.,M.H dengan Panitera Pengganti Rony Budiman, S.H dan dihadiri oleh kedua Pemohon yakni Syarifah dan Tuti serta dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Melawi.

Syarifah dan Tuti pun menyambut gembira pelaksanaan sidang yang perdana digelar di Kabupaten Melawi. Perkara perdata keduanya terkait kesalahan ejaan nama pada sk PNS yang berbeda dengan nama aslinya. Keduanya juga menyambut baik kebijakan PN Sintang menggelar persidangan diluar gedung pengadilan sehingga meringankan biaya bagi pemohon.

“jadi kami tak butuh biaya banyak, dan tak menguras waktu untuk datang ketempat sidang,”ujar Syarifah.