MELAWINEWS.COM, MELAWI – Warga Kabupaten Melawi harus lebih teliti saat melakukan transaksi tunai. Pasalnya, uang palsu mulai beredar.
Hal itu diungkap oleh jajaran Polres Melawi, Kamis (15/7).
Paur Humas Polres Melawi, Bripka Arbain, mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat beredarnya uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu.
“Untuk masyarakat Melawi di informasikan agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Beberapa minggu ini kami mendapatkan informasi, bahwa sudah ada beredar uang palsu di wilayah Melawi dengan nominal Rp 100 ribu,” kata Bripka Arbain, Kamis (15/7).
Menurut Bripka Arbain, peredaran uang palsu ini memanfaatkan momentum jelang lebaran Idul Adha 2021. Sedangkan yang menjadi incaran target mereka diantaranya para pemilik warung kelontongan, mini market, toko-toko hingga SPBU.
Ia mengimbau, agar masyarakat berani melapor ke Polisi bila menjadi korban dari pelaku peredaran uang palsu tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, agar tetap waspada dengan berbagai kesempatan dari pelaku peredaran uang palsu ini.
Ditambahkan, berikut cara menghindari menerima uang palsu.
1. Meluangkan waktu untuk meneliti uang yang diterima dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)
2. Transaksi di tempat pencahayaan yang baik
3. Lakukan penukaran uang di tempat yang resmi
4. Melakukan pembayaran secara nontunai