MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, memastikan akan mendirikan posko pemeriksaan di masa larangan mudik lebaran 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku secara nasional ini ditindaklanjuti dengan mendirikan posko pemeriksaan di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY beberapa hari yang lalu. Kebijakan tu dilakukan, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 dari klaster mudik lebaran.
“Rencana penutupan akses itu menindak-lanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” kata bupati.
Lebih lanjut dikatakan bupati, pelarangan mudik ini akan diberlakukan pengawasan secara ketat di posko pemeriksaan, termasuk kepada ASN dilingkup Pemkab Melawi dilarang meninggalkan daerah setempat.
Dadi menyebutkan, sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualian kemudahan saat melintas di posko pemeriksaan. Walaupun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.
“Bus penumpang antar kota dalam provinsi yang keluar dan masuk ke Melawi juga dilarang operasi. Kendaraan yang bisa masuk, hanya angkutan barang kebutuhan pokok dan BBM. Nanti juga sopirnya akan dilakukan swab antigen,” ujar Dadi.
Dadi menambahkan, langkah lainnya, bagi ASN dilingkungan Pemkab Melawi dilarang mudik dan meninggalkan Kabupaten Melawi. Bagi melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas.