MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi berhasil mengungkap pelaku pencurian Laptop di Gang Rukun (kos abun), Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (13/4).
AN (19) yang beralamat di Gang Gawi Desa Tanjung Niaga, Nanga Pinoh, Melawi ini ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit laptop merk ACER ASPIRE.
Kepala Satreskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, menyampaikan penangkapan ini bermula saat pelapor mengadukan kehilangan Laptop ke petugas. Anggota langsung melakukan Lidik ke lapangan kurang dari 24 jam pelaku sudah di amankan.
“Pelapor menyampaikan bahwa rumahnya dibuka secara paksa orang yang tidak dikenal saat pelapor ditempat kerja dan kehilangan sebuah laptop dan barang lainnya,” ucap Ginting, Kamis (15/4).
Ginting menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.