MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Polsek Nanga Pinoh berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor, berinisial MNH (22). Penangkapan dilakukan di Jalan Jerora 2 Kabupaten Sintang, Kamis (30/4).
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan setelah Polsek Nanga Pinoh yang dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan terkait pengaduan pencurian dari seorang warga Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.
Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Markus, menyampaikan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi pada akhir bulan Februari 2020.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sintang, bahwa terdapat sebuah ranmor yang diduga hasil tindak kejahatan dan Polsek Nanga Pinoh langsung terjun ke Sintang untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kapolsek, Sabtu (2/5) di kantornya.
Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Nanga Pinoh untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Kapolsek meminta, agar masyarakat waspada dengan tindak kejahatan yang ada. Pasalnya, berdasarkan kronologis kejadian curanmor yang disampaikan oleh korban, terdapat kelalaian dari korban yang meninggalkan sepeda motor miliknya tanpa keadaan dikunci stang.
Penulis : Arbain
Editor : MelawiNews.Com