Melawi  

“Jangan Jadi Beban Daerah”: Picu Karhutla, Wabup Malin Sentil Keras Perusahaan Sawit Lalai Kelola Lahan

Kelalaian manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu faktor yang diduga memperparah ancaman maupun dampak karhutla di wilayah Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menyoroti serius buruknya tata kelola sejumlah areal perkebunan kelapa sawit yang dinilai turut memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kondisi kebun yang tidak terurus, dipenuhi semak belukar dan rumput liar, menjadi sorotan karena menciptakan bahan bakar yang mudah terbakar saat musim kemarau.

Wakil Bupati Melawi, Malin, secara tegas menyebut kelalaian manajemen perusahaan perkebunan sebagai salah satu faktor yang diduga memperparah ancaman maupun dampak karhutla di wilayah Kabupaten Melawi.

Dalam peninjauan karhutla di beberapa perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Malin menemukan sejumlah areal perkebunan yang dinilai tidak dikelola secara optimal, bahkan tampak seperti lahan terlantar.

“Kondisi semak belukar dan rumput tumbuh subur menyamai tinggi pohon sawit. Ketika kemarau dan ada pemicu, api tentu tidak bisa dikendalikan. Jangankan jalur blok atau jalur panen, jalan poros saja nyaris tertutup semak,” ujar Malin, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya terjadi pada areal perkebunan yang dikelola perusahaan. Sebab, perusahaan perkebunan memiliki tanggung jawab untuk memastikan lahan yang menjadi wilayah operasionalnya dikelola secara baik, termasuk menjaga kebersihan areal dan memastikan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran.

Karena itu, Pemkab Melawi tidak ingin keberadaan investasi hanya dilihat dari sisi ekonomi, sementara risiko dan dampak buruknya justru harus ditanggung masyarakat maupun pemerintah daerah.

Malin menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, keterbukaan tersebut bukan berarti pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban pengelolaan lahan.

“Kalau tidak bermanfaat, silakan cari tempat lain. Kami mengutamakan yang serius dan saling menguntungkan bagi masyarakat, daerah, dan pemerintah. Jangan sampai kehadiran investasi justru menyusahkan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Menghadapi ancaman musim kemarau yang diprediksi BMKG dapat berlangsung hingga awal Januari mendatang, Pemkab Melawi memberlakukan sejumlah instruksi tegas kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Perusahaan diminta mempercepat pembersihan semak belukar dan rumput liar di seluruh blok perkebunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi material yang dapat menjadi bahan bakar ketika terjadi kebakaran.

Selain persoalan kebersihan lahan, perusahaan juga diwajibkan memperkuat sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan pencegahan dan penanganan apabila api muncul.

“Pemkab Melawi akan memantau pelaksanaan instruksi tersebut melalui laporan berkala. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya diminta menyatakan kesiapan di atas kertas, tetapi harus menunjukkan tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.

Menurut Malin, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Malin menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan tidak akan berhenti pada persoalan administratif, termasuk sebatas pencabutan izin.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana dalam tata kelola perkebunan yang menyebabkan atau memperparah kebakaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan tidak hanya berhenti pada pencabutan izin administratif, tetapi juga penegakan hukum formil apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam tata kelola lahan perkebunan yang memicu bencana luas bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” sebut Malin.

Sorotan Pemkab Melawi juga tidak berhenti pada areal yang berada di dalam konsesi perusahaan. Malin menegaskan bahwa apabila kebakaran merembet ke lahan masyarakat yang berada di sekitar atau dalam kawasan perkebunan dan hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kelalaian perusahaan, maka korporasi harus ikut bertanggung jawab.

Artinya, perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari dampak kebakaran apabila terdapat bukti bahwa buruknya pengelolaan areal perusahaan turut menjadi faktor penyebab atau memperluas penyebaran api.

“Jika terdapat lahan masyarakat yang ikut terbakar di areal perusahaan kelapa sawit, maka pihak perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kebakaran kebun masyarakat, jika ditemukan unsur kelalaian pihak perusahaan,” ujarnya.

Sikap tegas tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan perkebunan di Melawi agar tidak memandang kewajiban pengelolaan lahan sebatas urusan produksi.

Ketika lahan dibiarkan dipenuhi semak, akses pengendalian kebakaran tidak terawat, serta sarana dan personel tidak disiapkan secara memadai, risiko yang muncul bukan lagi sekadar persoalan internal perusahaan. Dampaknya dapat meluas menjadi persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.

Karena itu, Malin menegaskan bahwa investasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Perusahaan yang mengambil manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya daerah juga harus siap menanggung kewajiban dan konsekuensi apabila kelalaiannya terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Ia menambahkan, investasi dipersilakan, tetapi perusahaan tidak boleh hanya datang mengambil keuntungan sementara ketika bencana terjadi, masyarakat dan pemerintah yang harus menanggung akibatnya.