122 Ormas Terdaftar di Badan Kesbangpol, Mayoritas Mati Suri

oleh -544 views
Plt Sekretaris Badan Kesbangpol Melawi, H. Sandi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi hingga tahun 2021 sebanyak 122.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kesbangpol Melawi, H. Sandi, mengatakan, dari 122 Ormas yang tercatat, hanya ada 10 Ormas yang melaporkan kegiatannya pada tahun 2020 hingga awal Agustus 2021 ini.

Dia menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi pada Ormas yang tidak aktif atau tidak melaporkan kegiatannya setiap tahun dan membekukakan Ormas tersebut hingga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.

Sandi menjelaskan, menjadi kewajiban setiap ormas dan LSM dalam kurun waktu satu semester memberikan laporan kegiatan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol. Laporan ini berdasarkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017.

“Namun, kami hanya meminta untuk dilaporkan setiap satu kali satu tahun saja menjelang akhir tahun, agar keberadaannya diakui Pemerintah masih produktif,” kata Sandi, Rabu (4/8).

Menurutnya, laporan kegiatan ini sebagai wujud pengawasan yang dilakukan pihaknya.

Untuk itu, Ia mengimbau bagi pengurus Ormas maupun LSM yang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol aktif melaporkan kegiatannya setiap tahun agar tidak tercoret karena dianggap pakum.

Ditambahkan, dengan pelaporan kegiatan, Ormas dan LSM berhak untuk mengajukan proposal pengajuan hibah atau bansos ke Pemerintah Daerah.