MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi resmi melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berlaku mulai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Dari sebelumnya ada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Melawi, kini dari 10 OPD dirampingkan menjadi lima OPD, setelah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata kembali struktur birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
“Dari 10 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Melawi, kini dirampingkan menjadi lima OPD. Perubahan ini telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Barat,” ujar Paulus, Senin (5/1/2026).
Adapun lima OPD hasil perampingan tersebut adalah:
(1). Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (2). Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (3). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (4). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (5). Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Paulus menjelaskan, dalam proses perampingan ini sejumlah bidang dan kepala seksi (kasi) yang sebelumnya berada di dinas tertentu kini digabungkan ke dalam OPD baru sesuai dengan fungsi dan kebutuhan organisasi.
“Misalnya Bidang Pertanahan sebelumnya melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, kini menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” terang Paulus.
“Saat ini kami masih dalam tahap penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai dasar hukum pelaksanaan struktur OPD yang baru,” sambungnya.
Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa perampingan OPD tersebut berkaitan erat dengan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026, yang bertujuan untuk meminimalisir belanja operasional di setiap OPD tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Perampingan ini merupakan bagian dari upaya penataan anggaran agar lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran,” pungkasnya.












