MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh ASN, Non ASN, karyawan BUMD hingga jajaran pemerintah desa.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Melawi Nomor 400.7.1/1044/DINKES-D yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 28 Oktober 2026.
Bupati Dadi menegaskan, instruksi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait pelarangan total penggunaan vape di Indonesia.
“Kami menindaklanjuti rekomendasi dari BNN RI. Berdasarkan hasil laboratorium, rokok elektrik atau vape ini sangat rentan digunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan berbagai zat berbahaya lainnya,” ujar Bupati Dadi, seusai melepas kontingan Kabupaten Melawi dalam rangka mengikuti Porprov Kalbar XIV 2026, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Jumat (30/10/2026).
Menurut Bupati, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat kita, terutama anak-anak muda di Melawi, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari vape itu sendiri,” tegasnya.
Bupati memerintahkan seluruh pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, camat dan kepala desa untuk melakukan pengawasan dan monitoring ketat.
“Saya instruksikan kepada semua pimpinan untuk memastikan pegawainya tidak ada yang menggunakan vape. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi hukum disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dadi.
Selain pengawasan, Bupati juga memerintahkan agar setiap kantor dan area strategis dipasangi tanda larangan penggunaan vape yang mudah dilihat masyarakat.
Tidak hanya di lingkup pemerintahan, Bupati juga meminta agar larangan ini disosialisasikan kepada Ormas, pelaku wisata, perhotelan, restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi darat, udara dan sungai, organisasi kepemudaan, organisasi olahraga, hingga rumah sakit, Puskesmas, klinik dan laboratorium kesehatan.
“Kita minta semua pimpinan, baik swasta maupun organisasi, untuk melarang pekerja, karyawan dan anggotanya menggunakan vape dan memasang tanda larangan di wilayah kerjanya masing-masing,” jelasnya.
Bupati menegaskan instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan meminta laporan tindak lanjut pelaksanaan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Melawi.












