Melawi  

Bupati Melawi Berikan Keringanan PBB-P2, Pokok Pajak Dipangkas 40 Persen

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memberikan kebijakan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Melawi Nomor 900.1.13.1/194 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, pada 17 September 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak.

Pemberian keringanan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-23 Pemkab Melawi.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Melawi menetapkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen bagi pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 20 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi objek pajak perorangan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) paling tinggi Rp1 miliar.

Selain pengurangan pokok pajak untuk masa pajak 2009 hingga 2025, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk masa pajak 2009 hingga 2026.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa melalui kebijakan tersebut mendorong masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan keringanan yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.

Untuk memperoleh pengurangan pokok pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan mencantumkan nama wajib pajak atau subjek pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Pemohon juga harus melengkapi dokumen kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan objek pajak sesuai nama yang tercantum dalam SPPT, serta menunjukkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bupati Dadi berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di daerah.