MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan. Kebijakan tersebut diambil menyusul masih luasnya dampak karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi.
Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Keputusan ini sekaligus memperpanjang masa kerja pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam melakukan pemadaman, penanganan dampak, hingga pemulihan akibat karhutla.
Berdasarkan ringkasan laporan penanganan karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Melawi periode Januari hingga 28 September 2026, tercatat 49 laporan atau penanganan kejadian karhutla dengan total luas terdampak mencapai 5.473,808 hektare.
Luas tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Pinoh Utara menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar, yakni 3.189 hektare.
Selanjutnya Nanga Pinoh mencapai 963,008 hektare, Belimbing 670 hektare, Belimbing Hulu 200 hektare, Ella Hilir 198 hektare, Tanah Pinoh 98 hektare, Pinoh Selatan 74 hektare, Menukung 68 hektare, dan Sayan 13,8 hektare.
Besarnya luasan terdampak membuat persoalan karhutla tidak hanya menjadi tantangan operasional di lapangan, tetapi juga menyangkut kesiapan dan efektivitas penggunaan anggaran penanganan bencana.
Pemkab Melawi sebelumnya telah mengalokasikan Rp 600 juta melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan karhutla pada masa tanggap darurat pertama selama 76 hari. Di sisi lain, pemerintah pusat juga mengalokasikan bantuan sebesar Rp 10 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di Melawi.
Bantuan pemerintah pusat tersebut dialokasikan melalui enam perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kebutuhan masing-masing.
Anggaran dan bantuan tersebut direncanakan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan mobil pemadam kebakaran, peralatan pemadaman, tangki air, mobil operasional, alat kesehatan hingga bantuan sembako.
Namun, besarnya dukungan anggaran tersebut juga menuntut adanya pengawasan, transparansi dan pertanggungjawaban yang kuat, terlebih karhutla masih meluas hingga mencapai lebih dari 5.400 hektare.
Bupati Melawi meminta seluruh perangkat daerah yang mendapatkan alokasi bantuan memastikan penggunaan anggaran dan bantuan dilakukan sesuai kebutuhan serta tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dadi menegaskan, seluruh penggunaan anggaran maupun bantuan harus dilakukan secara tepat sasaran, terkoordinasi, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perpanjangan tanggap darurat ini adalah waktu kerja yang harus digunakan sebaik-baiknya.
“Saya meminta seluruh unsur bergerak secara terpadu, melaporkan keadaan dengan jujur, dan menempatkan keselamatan warga serta petugas sebagai prioritas,” ujar Dadi, saat memimpin rapat evaluasi penanganan karhutla beberapa hari yang lalu.
Perpanjangan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan pun menjadi momentum penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berkontribusi terhadap penanganan karhutla, terutama di wilayah dengan dampak kebakaran paling luas.
Di tengah besarnya dukungan pembiayaan, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui secara terbuka berapa anggaran yang telah digunakan, untuk kebutuhan apa saja, serta sejauh mana dampaknya terhadap percepatan pemadaman dan penanganan karhutla di lapangan.
Sebelumnya, Fraksi PDI-P DPRD Melawi menegaskan, agar anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan Karhutla harus benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan para petugas di lapangan.
Fraksi PDI-P mengingatkan anggaran bencana dan penanganan Karhutla, baik yang bersumber dari APBD maupun bantuan/transfer pemerintah pusat—tidak boleh dijadikan ‘lahan bancakan’ atau sekadar formalitas anggaran rutin.
Menurut Fraksi PDIP, Pemkab Melawi melalui instansi terkait yang mengelola anggaran karhutla perlu membuka informasi mengenai alokasi serta penggunaan anggaran Karhutla secara transparan dan profesional.












