MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mendukung langkah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam membenahi dan menata pengelolaan perkebunan kelapa sawit, khususnya terhadap areal yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) di Kecamatan Ella Hilir.
Namun, dukungan tersebut disertai penekanan agar proses penataan tidak berhenti pada pengambilalihan atau perubahan pengelolaan lahan. Pemerintah daerah meminta negara memastikan hak masyarakat, terutama petani tidak justru menjadi korban dari proses penertiban kawasan hutan.
Wakil Bupati Malin, mengatakan kehadiran negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus benar-benar memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.
Sebagian areal perkebunan PT SMS sebelumnya ditertibkan Satgas PKH karena terdapat tanaman kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Areal tersebut selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Malin menilai kondisi tersebut menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perkebunan sawit di Melawi secara lebih transparan dan terukur.
Ia menegaskan, penataan kawasan tidak boleh hanya dimaknai sebagai persoalan penguasaan lahan. Lebih jauh, proses tersebut harus mampu menjawab persoalan legalitas, produktivitas lahan, serta masa depan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.
“Jangan sampai lahan yang disita mengorbankan hak masyarakat. Justru kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara dapat membantu dan mengawal legalitas petani dalam wilayah areal yang disita dari lahan PT SMS oleh Satgas PKH,” ujar Malin, Kamis (1/9/2026).
Menurutnya, salah satu tujuan yang perlu didorong adalah terwujudnya legalitas bagi masyarakat melalui skema yang sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan hak milik atau hak pengelolaan melalui koperasi apabila memenuhi persyaratan.
Malin mengingatkan, keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata dapat diukur dari beralihnya pengelolaan lahan dari perusahaan sebelumnya kepada pihak lain.
Menurut dia, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah setelah penataan tersebut masyarakat memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang lebih baik.
“Yang perlu diperhatikan juga adalah bagaimana lahan yang ditata dapat menjadi produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Malin meminta PT Agrinas Palma Nusantara menjalankan program pengelolaan secara transparan dan membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
Ia berharap lahan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi persoalan baru, terutama apabila masyarakat yang selama ini berada di sekitar atau menggarap areal tersebut tidak memperoleh kejelasan mengenai status dan masa depan lahannya.
Di sisi lain, Malin mendorong Satgas PKH memperluas pendataan dan verifikasi terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit lainnya di Kabupaten Melawi.
Menurutnya, apabila penertiban kawasan hutan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum, maka pemeriksaan semestinya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu perusahaan saja.
“Bisa saja perusahaan perkebunan lainnya ada yang bernasib sama seperti yang dialami PT SMS, namun soal ini perlu pembuktian dari kehadiran negara. Pernyataan tersebut sekaligus menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan,” tutur Malin.
Pemerintah daerah, menurut Malin, perlu memastikan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Melawi memiliki dasar legalitas dan penguasaan lahan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan Pemkab Melawi pada prinsipnya mendukung pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Namun, pembenahan tersebut harus menghasilkan tiga hal utama yakni kepastian hukum, produktivitas lahan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung pembenahan sektor perkebunan kelapa sawit. Kami ingin lahan yang ada bisa dikelola dengan baik, produktif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pembagian plasma yang menjadi hak petani,” ujarnya.
Malin juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas mengenai proses penataan lahan. Menurutnya, setiap perkembangan terkait status dan pengelolaan kawasan harus disampaikan berdasarkan data serta hasil verifikasi pihak berwenang.
