MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kekhawatiran petani kelapa sawit mandiri terhadap terus menurunnya harga tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Melawi mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi.
Pemerintah daerah meminta pengawasan terhadap penerapan harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) diperkuat. Perusahaan juga diingatkan agar tidak melakukan penurunan harga secara sepihak maupun menerapkan kebijakan yang berpotensi merugikan petani mandiri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Melawi, Malin, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PKS milik PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Rabu (30/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Malin didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta komisi DPRD Melawi yang membidangi sektor perkebunan dan perekonomian.
Malin mengatakan, pemerintah daerah sengaja turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya, baik yang dihadapi petani maupun perusahaan, terutama berkaitan dengan harga dan penerimaan TBS petani mandiri.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin adanya kesenjangan harga yang terlalu jauh antara harga TBS di Melawi dengan daerah lainnya.
Di hadapan manajemen PKS PT SDK, Malin menegaskan agar harga TBS petani tidak terus mengalami penurunan. “Jadi, harga tidak boleh turun, tapi kalau naik boleh,” tegas Malin.
Ia berharap pertemuan dan kunjungan lapangan tersebut dapat menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga harga TBS petani di Melawi tetap terjaga serta memberikan kepastian bagi petani.
“Harapannya proses penjualan TBS petani lokal ini agar seimbang,” ujarnya.
Malin mengungkapkan, PKS PT SDK tidak hanya menerima TBS dari kebun inti dan plasma, tetapi juga menerima pasokan dari petani lokal serta sumber TBS dari luar daerah. Namun, ia meminta agar TBS yang berasal dari petani lokal tetap menjadi perhatian dan memperoleh prioritas dalam proses penerimaan di pabrik.
Malin juga menyoroti harga TBS petani mandiri yang saat ini disebut masih berada di bawah harga yang telah disepakati bersama. Menurutnya, harga yang telah disepakati di DPRD Melawi mencapai Rp3.000 per kilogram, sementara harga yang diterapkan PT SDK masih sekitar Rp2.950 per kilogram.
“Perusahaan boleh ambil untung, namun tanpa mempertimbangkan masyarakat lokal yang berdampak rugi. Saya juga berharap harga yang sudah disepakati dijalankan perusahaan,” sebutnya.
Selain harga, pemerintah daerah juga meminta perusahaan memastikan penerimaan TBS petani berjalan lancar. Malin mengingatkan agar tidak terjadi pembatasan penerimaan, permainan standar sortasi, maupun penundaan masuknya TBS yang dapat berdampak terhadap kualitas dan pendapatan petani.
Malin juga mengingatkan manajemen PT SDK agar memperhatikan pengelolaan limbah, khususnya kolam limbah pabrik. Ia meminta jangan sampai terjadi penumpukan limbah yang menyebabkan kapasitas kolam tidak mampu menampung limbah, terutama ketika curah hujan meningkat dan terjadi banjir.
Malin mengingatkan kejadian pencemaran lingkungan yang pernah terjadi sebelumnya tidak boleh terulang.
“Jangan sampai terulang kembali terkait pencemaran sungai atau lingkungan yang diakibatkan limbah meluap dari kolam pabrik perusahaan. Akibatnya pohon-pohon mati, ikan habis, padi mati dan lainnya. Jangan terulang lagi,” tegasnya.
Malin juga meminta perusahaan memastikan kelancaran antrean kendaraan pengangkut TBS.
Menurutnya, antrean kendaraan yang terlalu panjang dan berlangsung lama tidak hanya berdampak terhadap petani dan pengangkut, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia mengingatkan agar kondisi seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang, ketika antrean panjang kendaraan di sekitar pabrik berpotensi memicu berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Dikatakan, dengan adanya sidak tersebut, Pemkab Melawi berharap persoalan harga TBS, kelancaran penerimaan buah, kapasitas pengolahan, pengelolaan limbah, serta antrean kendaraan dapat menjadi perhatian bersama agar aktivitas industri kelapa sawit tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan petani lokal.
Dalam sidak tersebut, Malin turut menyoroti aktivitas PKS PT SDK yang sebelumnya sempat terhenti selama sekitar dua minggu akibat gangguan operasional. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap petani sawit karena TBS yang telah dipanen tidak dapat segera dijual.
Menanggapi hal itu, Manajer PKS PT SDK, Agus Sulaiman, menjelaskan bahwa penghentian operasional sebelumnya disebabkan adanya kerusakan pada fasilitas pabrik. Namun, menurut Agus, kondisi tersebut kini telah ditangani dan operasional pabrik kembali berjalan normal.
Ia menjelaskan kapasitas pengolahan pabrik berada di kisaran 40 ton TBS per jam atau sekitar 700 ton per hari. Selain pasokan dari internal perusahaan, PKS juga menerima sekitar 450 ton TBS dari luar. “Untuk sekarang sudah normal. Kapasitas kita sekitar 40 ton per jam, sekitar 700 ton per hari,” kata Agus.
Ia menjelaskan, pengangkutan crude palm oil (CPO) dari pabrik saat ini rata-rata mencapai sekitar 120 ton per hari dan diharapkan dapat meningkat ke depannya. Ia mengatakan pihaknya telah mencatat seluruh arahan dan masukan yang disampaikan pemerintah daerah dalam kunjungan tersebut.
Ia juga mengungkapkan, PKS PT SDK menerima TBS dari kebun inti, plasma, petani lokal maupun pemasok dari luar, termasuk melalui koperasi unit desa (KUD) perusahaan. Menurut Agus, terdapat pula KUD perusahaan yang dalam kondisi tertentu menjual TBS ke luar pabrik.
Terkait antrean kendaraan, Agus mengatakan kondisi tersebut salah satunya terjadi karena perusahaan juga menerima pasokan dari petani mandiri dan petani swadaya.
Untuk harga, Agus menyebut perusahaan masih mempertahankan indeks pembelian sekitar Rp2.950 per kilogram, dengan pertimbangan biaya operasional yang cukup tinggi.
“Semua arahan dan masukan dari pemerintah daerah sudah kami catat. Ini akan menjadi bahan evaluasi dan segera kami sampaikan kepada manajemen di tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Agus.
