Melawi  

Kualitas Udara Terdampak Karhutla, Bupati Melawi Keluarkan Edaran BDR 28-30 September

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kondisi kualitas udara di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), membuat pemerintah daerah kembali mengambil langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik.

Melalui Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kembali Belajar dari Rumah (BDR), seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Melawi diminta kembali melaksanakan pembelajaran dari rumah mulai 28 hingga 30 September 2026.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Nanga Pinoh pada 25 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan perguruan tinggi, Koordinator Pengawas, pengawas TK/PAUD, SD dan SMP, serta seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Melawi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 36 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kembali BDR. Pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang terdampak kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Melawi.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA negeri maupun swasta, PKBM, hingga lembaga pendidikan lainnya kembali melaksanakan BDR selama periode yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara jarak jauh atau daring dengan menyesuaikan kondisi sekolah dan keterbatasan akses siswa. Sekolah juga diminta memastikan pembelajaran tidak membebani peserta didik dengan tugas secara berlebihan. Aspek kesehatan siswa menjadi salah satu perhatian utama selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya membaik.

Kepala sekolah dan guru diwajibkan memastikan layanan pembelajaran tetap berjalan secara efektif serta melaporkan berbagai kendala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pengawas pembina. Selain itu, selama pelaksanaan BDR, kegiatan yang melibatkan peserta didik di luar ruangan ditiadakan atau dialihkan menjadi kegiatan mandiri di rumah.

Satuan pendidikan juga diminta tetap memberikan layanan pendidikan secara optimal selama masa BDR, sekaligus melakukan penyesuaian dan pemulihan pembelajaran sesuai kondisi peserta didik setelah situasi kembali memungkinkan.

Pemkab Melawi juga membuka kemungkinan untuk menyesuaikan kembali kebijakan pembelajaran apabila kondisi kualitas udara menunjukkan perbaikan.

Dalam surat edaran ditegaskan, apabila berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara telah membaik dan dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka kegiatan belajar mengajar akan disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan dan pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kondisi kabut asap akibat karhutla masih menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terhadap dampaknya bagi kesehatan dan aktivitas pendidikan.

Dengan pemberlakuan BDR selama tiga hari, pemerintah berharap proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam surat edaran tersebut meminta seluruh pihak terkait melaksanakan ketentuan dengan penuh tanggung jawab, sembari menunggu perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Melawi.

Exit mobile version