Melawi  

Disdikbud Melawi Berikan Hak Jawab Terkait Dugaan Manipulasi Data Dapodik

Ilustrasi Dapodik

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Melawi memberikan hak jawab atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan manipulasi data dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disebut melibatkan seorang ASN bernama Muhammad Firman.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan adanya dugaan pencantuman nama Muhammad Firman sebagai tenaga pengajar di SMPN 5 Balai Agas Belimbing Hulu, meskipun yang bersangkutan diketahui telah bertugas di instansi Disdikbud Kabupaten Melawi.

Informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Menanggapi informasi tersebut, Disdikbud Kabupaten Melawi menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, pada Selasa (12/5/2026).

Disdikbud Kabupaten Melawi menjelaskan bahwa Muhammad Firman pada tahun 2022 hingga 2023 tercatat sebagai tenaga pengajar di wilayah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tepatnya di SMPN 9 SATAP Belimbing, dan pada periode tersebut yang bersangkutan memang merupakan penerima TKG sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada periode tahun 2023 hingga 2025, Muhammad Firman menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN 2 Belimbing Hulu. Dalam masa jabatan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menerima TKG.

Kemudian, sejak tahun 2026, Muhammad Firman ditugaskan sebagai staf di Disdikbud Kabupaten Melawi untuk membantu bidang teknologi informasi (IT) dalam mendukung berbagai program dan kegiatan di lingkungan Disdikbud Kabupaten Melawi.

Disdikbud Kabupaten Melawi mengakui bahwa pada Tahun 2026 nama yang bersangkutan memang masih tercatat dalam Dapodik. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu proses alih fungsi serta uji kompetensi jabatan fungsional di lingkungan Disdikbud Kabupaten Melawi.

Terkait tunjangan yang masih diterima, Disdikbud Kabupaten Melawi menjelaskan bahwa proses penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke daerah. Karena nama yang bersangkutan masih tercantum dalam sistem, maka sesuai aturan yang berlaku data tersebut tidak dapat langsung dihapus atau dihilangkan sebelum adanya petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Mengenai tunjangan yang telah diterima, Disdikbud Kabupaten Melawi menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat dan siap mengembalikan semua dana tunjangan yang diterima sebelumnya pada Tahun 2026.

Hingga saat ini, Disdikbud Kabupaten Melawi masih menunggu informasi rekening resmi pengembalian dari pemerintah pusat untuk mengembalikan seluruh tunjangan yang tetap masuk ke rekening yang bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Disdikbud Kabupaten Melawi menegaskan bahwa tuduhan maupun informasi yang menyebut Muhammad Firman melakukan manipulasi data atau menerima tunjangan yang tidak sesuai adalah tidak benar dan tidak berdasar.