Melawi  

Tak Ngantor Bertahun-tahun, 3 ASN Melawi Dipecat

Ilustrasi ASN dipecat

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Melawi tahun 2025 yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Mereka pun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat karena tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, dalam hal ini termasuk kategori berat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Jaya Sutardi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Disipilin dan Kesejahteraan Aparatur, Ade M. Syamsu Rizal, menyampaikan 3 ASN yang diberhentikan dengan hormat adalah Sapto Karebet Pribadi terakhir bertugas di Sekretariat Daerah (Setda), Achmad Bohri terakhir bertugas di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Carles Gultom terakhir bertugas di RSUD Belimbing.

Ade mengatakan 3 ASN yang dipecat oleh bupati ini karena tersandung pelanggaran disipilin kategori berat yakni tidak menjalankan kewajibannya atau tidak masuk kerja selama bertahun-tahun.

Ia menjelaskan, pemberhentian 3 ASN ini karena tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, suatu tindakan yang diambil pimpinan daerah sudah sesuai aturan dan bukan kesewenang-wenangan.

“Tindakan pemecatan ini dilakukan terhadap para ASN yang tidak menjalankan kewajibannya. Keputusan ini juga diambil oleh bupati sebagai bentuk ketegasan dan pembelajaran bagi ASN lainnya,” ujar Ade, Selasa (7/10/2025).

Dia menegaskan, terkait pemberhentian 3 ASN tersebut pihaknya tidak serta merta langsung memberikan sanksi, namun sudah menjalankan beberapa tahapan yang dilalui mulai dari tim di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sudah tidak bisa dibina pada akhirnya mereka dijatuhi hukuman pemecatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.

Dikesempatan itu Ade pun mengingatkan, sebagai abdi negara harus bisa menjadi panutan dan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat

Ditambahkan, sebelumnya pada tahun 2024 ada 4 oknum ASN di lingkungan Pemkab Melawi yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lantaran tersandung berbagai pelanggaran disipilin kategori berat.