MELAWINEWS.COM, Melawi – Polres Melawi memaparkan sejumlah kasus kriminalitas yang berhasil terungkap hingga April 2025. Salah satunya terkait kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan beberapa pelaku yang berhasil dibekuk.
Hal ini terungkap dalam press rilis yang digelar Polres Melawi, Senin (21/4). Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon didampingi Kasat Reskrim, AKP Ambril dan jajaran Reskrim serta Humas Polres Melawi. Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam keterangan pers tersebut.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon mengungkapkan jajarannya berhasil mengungkap beberapa kasus mulai dari curanmor, curat (pembongkaran rumah kosong), hingga dugaan kasus pidana pencabulan dan illegal logging.
“Untuk kasus curanmor berhasil diungkap tiga kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang,” ujarnya.
Harris menerangkan, tiga pelaku yang diamankan berinisial AJ (25), Rp (24) dan OR (34). Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 unit motor dengan rincian 2 Honda CRF, 1 Kawasaki KLX, 1 Mio Soul GT, 1 Yamaha Supra, 1 Yamaha Jupiter, 1 motor vario, dan 3 motor beat.
“Selain sepeda motor, berhasil diamankan pula barang bukti lain dari pelaku yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yakni 3 unit laptop berbagai merek,” jelasnya.
Ia memaparkan, dari keterangan para tersangka, pelaku melakukan aksinya di sejumlah TKP di Nanga Pinoh, antara lain di Desa Tanjung Tengang, Desa Tanjung Niaga, Desa Sidomulyo dan Desa Tanjung Lay dalam kurun waktu November 2024 sampai April 2025. Adapun modus operandi para pelaku, yaitu dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran serta untuk pencurian terhadap-terhadap barang-barang dilakukan dengan cara merusak jendela atau pintu rumah dan kemudian para pelaku masuk ke dalam rumah yang menjadi sasaran untuk melakukan aksinya.
“Terhadap para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun,” katanya.