Konsultasi Publik Tim Verifikasi Kawasan Penting, Dorong Perlindungan dan Pengelolaan NKT

oleh -15 views
Foto bersama konsultasi publik Tim Verifikasi Kawasan Penting

MELAWINEWS.COM,Melawi – Forum Pembangunan Berkelanjutan (FPB) Melawi, Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Tim Verifikasi Kawasan Penting di Nanga Pinoh, Kamis (19/12). Konsultasi Publik dilaksanakan untuk mendapatkan masukan bagi tim yang akan menjalankan implementasi Perda Provinsi Kalbar Nomor 6 tahun 2018 serta Perbup Melawi nomor 82 tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi, Oslan Junaidi saat pembukaan konsultasi publik ini mengatakan Pemkab Melawi sudah membuat Perbup 82 tahun 2022 tentang Perlindungan, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Kawasan Penting Pada Areal Penggunaan Lain Di Wilayah Kabupaten Melawi” yang berisikan pengajuan kawasan penting, pengajuan kawasan penting bisa dilakukan oleh perorangan, badan usaha dan/ atau kelompok masyarakat berisikan aturan dan sop untuk pengajuan serta syarat-syarat pengajuan kawasan penting.

“Harapan saya kita semua dapat terus berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan terlibat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan,” katanya.

Oslan juga menjelaskan, tujuan konsultasi publik ini yakni untuk melaksanakan & menjalankan peraturan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2018 yang berisi Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

“Sekaligus Pembentukan tim verifikasi penetapan areal kawasan penting dan areal konservasi serta tim monitoring dan evaluasi pengelolaan areal kawasan penting dan areal konservasi pada areal penggunaan lain di Melawi,” jelasnya.

Sementara itu, Imansyah yang hadir mewakili Sekda Melawi menyampaikan salah satu wujud dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni perlindungan dan pengelolaan kawasan penting di wilayah kabupaten melawi baik kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT), kawasan adat, dan kawasan berhutan lainnya yang berada di kawasan hutan, kawasan areal penggunaan lain (APL) maupun di kawasan konsesi perkebunan (IUP/HGU) secara keseluruhan.

“Pembentukan tim verifikasi penetapan areal kawasan penting dan areal konservasi serta tim monitoring dan evaluasi pengelolaan areal kawasan penting dan areal konservasi pada areal penggunaan lain di kabupaten Melawi. Saya berharap bahwa melalui kegiatan ini, kita dapat memperkuat komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup,” pesannya.

Ketua FPBM, Firman mengungkapkan lembaganya tengah mendampingi kelompok masyarakat hukum adat Pasak Kebebu yang ingin melindungi kawasan hutan buah atau bahasa setempatnya Kelokak. Area ini akan didorong menjadi salah satu kawasan penting yang akan dilindungi dan ditetapkan melalui SK Bupati.

“Keberadaan tim verifikasi ini akan menjadi jalan bersama untuk melindungi kawasan yang akan dilindungi. Kita juga mendampingi agar pengelolaan kawasan ini bisa berkelanjutan dan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada,” katanya.