MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Melawi Nomor Urut 1 Kluisen dan lif Usfayadi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Melawi 2024.
Hal itu tampak pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 57/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sucipto Ombo, dkk sebagai PEMOHON, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian permohonan itu dilengkapi dengan Berkas Permohonan yang Diajukan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi, Irfan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan tersebut.
“Kami menghormati upaya yang dilakukan oleh paslon Kluisen-Iif Usfayadi. Ini adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap paslon peserta Pilkada,” kata Irfan, Minggu (8/12/2024).