MELAWINEWS.COM, Melawi – Bawaslu Melawi mengungkapkan sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten Melawi yang dimulai pada Selasa (3/12) hingga Rabu (4/12). Beberapa hal tersebut terkait dengan paslon 01 Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang tidak menerima hasil Pilkada karena alasannya adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
Ketua Bawaslu Melawi, Johani memaparkan, dari pengawasan oleh Bawaslu Melawi, ada beberapa hal yang menjadi catatan, yang pertama secara keseluruhan tidak ada persoalan yang berarti, tapi ada beberapa kecamatan yang menjadi catatan dari paslon O1 (Kluisen-Iif), di semua kecamatan itu, Paslon 01 tidak menerima hasil dengan alasan terjadi pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif) dengan cara paslon 02, melibatkan atau mengarahkan jajaran ASN dan Kades untuk tim pemenangannya.
“Dan itu semuanya mereka tidak menerima untuk jalannya Pilkada 2024. Tapi mereka tidak mempersoalkan hasil itu. dan kabarnya paslon 01 akan membawa ini ke MK,” katanya.
Sedangkan dalam proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Johani mengungkapkan ada satu kecamatan yang memang tidak didapat solusinya, yakni Kecamatan Nanga Pinoh khususnya TPS 10 Tanjung Niaga dan TPS 12 Desa Paal. Disana ada DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak mampu dijelaskan KPU, siapa penggunanya dan mengapa DPK ini lebihnya ada 4 orang di daftar pemilih itu sehingga mempengaruhi DPT yang ada.
“Tapi tidak berpengaruh pada hasil yang ada. Hanya dipertanyakan kenapa ada 4 orang yang hanya memilih gubernur, tapi tidak memilih bupati. seperti itu. Ini yang belum terselesaikan dan menjadi catatan khusus. dan akan dibahas dalam pleno tingkat provinsi Kalbar,” jelasnya.
Sedangkan Dari bawaslu, ungkap Johani juga mempertanyakan alasan mengapa KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi jajaran Panwaslu Kecamatan, soal PSU di Kelakik. KPU sendiri telah merespon bahwa mereka memiliki alasan hukum tersendiri kenapa PSU tidak dilaksanakan.