MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Surat suara pemilihan umum (Pemilu) Pilkada serentak 2024 yang tersisa atau rusak wajib untuk dimusnahkan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh TPS 003 Desa Paal, Nanga Pinoh, Melawi.
Ketua KPPS TPS 003 Desa Paal, Iswandi, mengatakan ada 194 surat suara sisa di TPS 003 Desa Paal, kemudian dimusnahkan dengan cara memberi tanda silang menggunakan alat tulis, usai pencoblosan ditutup.
Iswandi menjelaskan, bahwa penandaan silang pada surat suara yang tidak terpakai tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini disaksikan langsung oleh pengawas TPS dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Total surat suara yang tersedia di TPS 003 Desa Paal adalah 567 lembar. Dari jumlah tersebut, 373 surat suara digunakan oleh pemilih. Sementara itu, 194 surat suara yang tidak digunakan telah dihitung dan dipastikan tidak dipakai, kemudian diberi tanda silang di bagian belakang sebagai bagian dari prosedur administrasi,” ujar Iswandi, Rabu (27/11).
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi atau penyalahgunaan surat suara yang tersisa. Penandaan silang merupakan prosedur resmi yang bertujuan memastikan tidak ada surat suara yang hilang atau disalahgunakan.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara di TPS 003 berjalan lancar tanpa kendala berarti. Semua surat suara yang digunakan telah tercatat dengan baik, dan tidak ada laporan mengenai kecurangan atau masalah selama pelaksanaan pemungutan suara.