MELAWINEWS.COM, Melawi – Pasca memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi melakukan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Melawi, Sabtu (23/11) pukul 23.59 WIB. Masa tenang Pilkada Serentak sendiri berlaku pada Minggu, 24 November hingga 26 November.
Dalam proses penertiban tersebut, Bawaslu maupun jajaran dibawahnya aktif mengawasi dan memonitor langsung penertiban setelah dilakukan koordinasi Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi, Kepolisian Resor Melawi, Kodim 1205 Sintang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Melawi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kab. Melawi, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Melawi, Dinas Perhubungan, Panitia Kecamatan (PPK) se Melawi dan Panitia Pemungutan Suara(PPS).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan APK telah ditertibkan dimasa Tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak ada lagi terpasang sesuai dengan ketentuan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024.
Di masa tenang merupakan waktu untuk memberikan kesempatan kepada pemilih dalam hal menentukan pilihannya masing-masing tanpa pengaruh dan dibawah tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, semua pihak termasuk pasangan calon dan tim sukses, wajib menurunkan APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, menegaskan bahwa selama masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah ditertibkan dan diturunkan. Masa tenang merupakan tahapan yang krusial menjelang hari pemungutan suara, di mana segala bentuk apapun yang berkaitan dengan aktifitas kampanye dilarang, untuk memastikan penertiban APK berjalan lancar.
“ Penertiban APK dimulai dari pukul 23. 59 WIB. Selama masa tenang, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi prioritas untuk memastikan lingkungan yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Kepolisian dan TNI berperan penting dalam menjaga keamanan selama proses penertiban dan penurunan APK,” katanya.
Tak hanya APK, Bawaslu, lanjut Johani terus melakukan patroli masa tenang. Selain melarang kampanye terbuka maupun APK, di masa tenang, paslon, tim maupun masyarakat juga dilarang melakukan kampanye melalui media sosial. Dan bila tidak diindahkan maka pelaku bisa diterapkan pelanggaran pidana pemilu.