MELAWINEWS.COM, Melawi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi mengungkap sejumlah persoalan terkait belum dibayarkannya Tunjangan Khusus Guru (TKG) khususnya pada triwulan III dan IV semester 2 tahun 2024. Salah satunya penyebabnya terkait dengan alokasi anggaran untuk triwulan IV yang belum ditransfer pusat serta jumlah alokasi TKG untuk 2024 yang kekurangannya mencapai Rp 6,2 miliar.
Kepala Disdikbud Melawi melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Supargiharto kepada media ini, Selasa (5/11) menjelaskan untuk tahun anggaran 2024, Tunjangan Khusus Guru ini dianggarkan sebesar Rp 26.3 miliar kepada kabupaten Melawi. Alokasi dana ini sesuai dengan PMK Nomor S-128/PK/2023. Dari jumlah ini saja menurutnya ada kekurangan sebesar Rp 6,27 miliar untuk dibayarkan pada seluruh guru yang mendapatkan tunjangan khusus.
“Sejak akhir 2023 memang sudah terkendala. Dimana Tunjangan Khusus Guru belum dibayarkan pusat ke Melawi untuk 1 bulan (bulan Desember Triwulan 4 tahun 2023),” katanya.
Supargiharto memaparkan, pada triwulan 1 dana TKG yang ditransfer ke kas daerah Melawi sebesar Rp7,9 miliar ditambah sisa kas daerah Rp 305,5 juta. Dana ini digunakan untuk membayar TKG carry over di bulan Desember 2023 serta bulan Januari dan Februari 2024 dengan total Rp7,385 miliar.
Kemudian untuk ditransfer kembali dana TKG ini pada triwulan 2 ke kas daerah ditambah sisa kas daerah, totalnya mencapai Rp7,4 miliar. Dana ini digunakan untuk membayar TKG guru di sisa triwulan 1 untuk bulan Maret dan bulan April (triwulan 2) sebesar Rp 5,07 miliar.
“Selanjutnya, di triwulan 3 kembali ditransfer TKG sebesar Rp6,587 miliar ke kas daerah, ditambah sisa kas daerah totalnya Rp 8,9 miliar. Ini digunakan untuk membayar TKG bulan Mei dan Juni 2024 sebesar 5 miliar. Sementara sisa di kas daerah sekarang yang ada sebesar Rp3.8 miliar,” paparnya
Supargiharto menjelaskan, alokasi dana yang ada di kas daerah saat ini hanya cukup untuk membayar satu bulan TKG di untuk Juli yang masuk dalam semester 2 triwulan 3. Sementara pada semester 2, SK penerima TKG – nya baru diterbitkan pusat pada 4 November 2024.
“Nah, untuk pembayaran Agustus sampai Desember harus menunggu dana transfer pusat untuk triwulan 4. Serta menunggu transfer kekurangan dana yang sudah diajukan pemda Melawi sebesar 6 miliar,” paparnya.
Dijelaskan Supargiharto, Jumlah penerima tunjangan khusus pada semester 2 sebanyak 702 guru. Sedangkan sebelumnya di semester 1 tahun 2024 ada 727 guru yang terdaftar sebagai penerima tunjangan. Perbedaan jumlah guru penerima Tunjangan Khusus ini disebabkan adanya guru yang pindah mengajak dari sekolah yang sebelumnya masuk dalam kategori penerima tunjangan khuusus ke sekolah yang tidak masuk kategori TKG serta adanya guru yang telah pensiun.
“Jadi TKG belum dibayarkan karena memang dananya belum ditransfer oleh pusat. Bukan ditahan dinas. Untuk pembayaran TKG bulan Juli karena SK dari pusat baru keluar pada 4 November, dinas baru akan mengajukan pencairan ke BPKAD,” katanya.