Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ga-google-analytics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/newsonli/public_html/melawinews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Bawaslu Melawi Terus Ingatkan Soal Netralitas ASN dan Perangkat Desa – melawinews.com
Melawi  

Bawaslu Melawi Terus Ingatkan Soal Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Imbauan Bawaslu Soal Netralitas Kades

MELAWINEWS.COM, Melawi – Bawaslu Melawi kembali menegaskan soal netralitas ASN dan Perangkat Desa dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Bawaslu juga mengingatkan agar seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak melibatkan ASN maupun perangkat desa dalam tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Melawi, Johani mengungkapkan pihaknya sudah memberikan imbauan pada ASN dan Kades untuk menjaga netralitas sejak sebelum masa kampanye dimulai. Tak hanya Kades, imbauan ini juga telah disampaikan pada dinas-dinas terkait sampai pada pasangan calon bupati dan wakil bupati serta tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sampai saat ini berdasarkan hasil pengawasan dan laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat ada beberapa yang masuk. Untuk temuan sendiri berdasarkan hasil pengawasan kami menemukan ada berapa ASN, Kades dan perangkat Desa yang di duga melanggar etika baik itu ASN maupun Kades dan perangkat Desa,” ungkapnya.

Johani mengungkapkan, dari hasil temuan tersebut, Bawaslu akan menangani sesuai dengan mekanisme dan SOP sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 dan 9 tentang penanganan dugaan pelanggaran.

“Sementara ini sudah beberapa ASN dan Kades yang kami mintai keterangannya terkait netralitas mereka. Dari hasil kajian nanti jika mereka terbukti melanggar ketentuan maka kami akan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu untuk laporan dari masyarakat, Bawaslu, ujar Johani telah menerima 4 laporan baik itu terkait kampanye maupun keberpihakan ASN, Kades dan perangkat desa. Dari laporan tersebut ada yang sudah dilakukan pengkajian dan ada yang sedang kita proses sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil kajian nanti akan diketahui jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, setelah mengetahui jenis dugaan pelanggaran maka akan kami tindaklanjuti berdasarkan jenis pelanggarannya,” paparnya.

Johani kembali menegaskan Bawaslu Kabupaten Melawi terus mengimbau, kepada masyarakat, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Paslon dan tim kampanye untuk sama-sama menikmati masa Pilkada ini dengan riang gembira tanpa adanya caci maki, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong dan lain sebagainya. Karena siapapun yang menjadi pemimpin Melawi kedepan itu adalah pilihan dari masyarakat Melawi tanpa paksaan.

“Kita sangat berharap siapapun nanti yang menjadi pemenang akan membangun Kabupaten Melawi ini. Selanjutnya jika masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran kami minta untuk segera menghubungi Bawaslu Melawi dan jajaran agar segera kita lakukan tindaklanjuti. Jangan takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ada demi suksesnya Pilkada Melawi,” pesannya.