MELAWINEWS.COM, Melawi – Pasak Kebebu, Komunitas Adat Katab Kebahan yang ada di Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh turut menyerahkan dokumen usulan pengakuan MHA pada Pemerintah Kabupaten Melawi dalam kegiatan Publik Hearing Usulan Penetapan MHA dan FGD Pembentukan Pokja PS, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Kamis (11/7). Pasak Kebebu bersama tiga komunitas adat lainnya mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah dikuatkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018.
Penyerahan dokumen usulan Pasak Kebebu disampaikan oleh Punggawa Desa Nanga Kebebu, M Lidin Yatim ke Sekda Melawi, Paulus. Perwakilan Pasak Kebebu yang hadir diantaranya Ketua Pasak Kebebu, M Amran bersama para tokoh Katab Kebahan Desa Kebebu seperti Yusli dan Ahmad Yani. Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh Forum Pembangunan Berkelanjutan Melawi (FPBM) yang akan ikut mengawal langsung proses pengajuan dokumen hingga verifikasi dan validasi MHA oleh Panitia verifikasi di tingkat kabupaten Melawi.
Ketua FPBM, M Firman menjelaskan Pasak Kebebu menjadi salah satu komunitas adat yang akan didorong mendapatkan pengakuan MHA dari Pemkab Melawi. Pasak menjadi wadah kelembagaan yang khas dari masyarakat Katab Kebahan yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Melawi.
“Ada dua sebenarnya yang akan mengajukan MHA, yakni Pasak Kebebu dan Pasak Birapati dari Semadin Lengkong, tapi saat ini Pasak Kebebu lebih lengkap untuk dokumen usulan sehingga diajukan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain Pasak Kebebu, tiga komunitas adat lainnya turut bersama-sama dalam penyerahan dokumen usulan MHA ke Pemkab Melawi. Tiga MHA ini yakni Dayak Limbai Desa Pelaik Keruap, Dayak Melahui di Desa Sungai Labuk dan Dayak Ransa di Desa Laman Mumbung yang didampingi langsung Lembaga Bela Banua Talino (LBBT). Direktur LBBT, Trifonia Erny mengungkapkan total luas wilayah adat tiga MHA ini mencapai 20.771 Ha dengan potensi luasan Hutan Adat mencapai 11.965 HA.
“LBBT memfasilitasi dalam penyusunan dan melengkapi dokumen data sosial dan spasial, termasuk Berita Acara Tata Batas antar kampung yang menajdi salah satu syarat verifikasi Panitia MHA untuk rekomendasi ke Bupati dalam penetapan MHA,” ujarnya.
Sekda Paulus usai penyerahan usulan pengakuan MHA dari empat komunitas adat mengatakan, proses ini merupakan bagian yang tak terpisahkan karena ini kebijakan nasional, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai regulasi aturan berlaku.
“Soal permohonan pengakuan dan perlindungan MHA, tentu melalui sebuah proses, dari Panitia, akan melakukan verifikasi lapangan, baru setelah itu baru dikeluarkan surat pengakuan MHA,” jelasnya.
Sekda menegaskan, tujuan pengakuan tentunya untuk memperkuat legalitas masyarakat adat serta meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah adatnya.