Polisi Tindak Tegas Penjualan Petasan di Bulan Ramadhan

oleh -57 views
IPTU Bhakti Juni Ardhi, selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 didampingi Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, memimpin penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin di Kota Nanga Pinoh

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.

Dalam Ops Pekat kali ini, IPTU Bhakti Juni Ardhi, selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 didampingi Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, SE. memimpin penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin, Selasa (26/3).

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik Kota Nanga Pinoh. Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian pada bulan Ramadhan.

Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan.

Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya.

Humas Res Mlw (Arb).