MELAWINEWS.COM, MELAWI – Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus menghadiri kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Melawi Tahun 2024 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi (22/02/2024).
Sekda Melawi, Paulus menyampaikan bahwa pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak termasuk aparatur negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Melawi.
“Karena mengingat pentingnya pajak untuk pembangunan, sehingga pelayanan umum, ekonomi, ketertiban dan keamanan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, pariwisata, keagamaan, perumahan dan fasilitas umum bisa dinikmati oleh masyarakat,” jelasnya,
Sekda Melawi juga menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan merupakan bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara dan merupakan alat kontrol bagi setiap instansi pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menutup sambutannya, Sekda Melawi menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak di Kabupaten Melawi untuk segera melaporkan SPT tahunan tahun 2023 paling lambat tanggal 31 maret 2024.