MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Oknum wartawan dan LSM yang diduga lakukan pemerasan, IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) kini resmi menjalani masa tahanan di Rutan Polres Melawi.
Hal itu dikatakan Kapolres Melawi, AKBP M. Syafi’i, kepada wartawan di Polsek Nanga Pinoh, Rabu (16/8).
.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Melawi (13/8) lalu, tiga oknum wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga di Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar ada oknum wartawan yang berdomisili di Pontianak dan Sintang melakukan aksi pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan identitas yang didapat penyidik, IB dan HW, bekerja sebagai wartawan di perusahaan media online berbeda, sedangkan SHA merupakan anggota LSM di Kalbar.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya juga sedang melakukan verifikasi ke perusahaan media dan LSM tempat mereka bekerja.
“Untuk motifnya sedang berproses. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 368 ayat 1, Pasal 369 ayat 1 dan Pasal 378 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara,” terang Kapolres.
Syafi’I pun menyesalkan dan turut prihatin kenapa peristiwa pemerasan ini bisa terjadi.
Dikesempatan itu, Kapolres mengimbau, masyarakat lebih hati-hati dan segera melaporkan jika ada kasus pemerasan.
Kapolres meminta, warga tidak takut dengan berbagai macam ancaman terkait dengan kasus pemerasan.