MELAWINEWS.COM, MELAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melawi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih loyalitas dan serius bekerja terkait realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, di ruang kerjanya, didampingi Anggota DPRD Melawi, Joni Yusman, Rabu (7/6).
Hendegi mengungkapkan, seperti realisasi penerimaan PAD tahun anggaran 2022, pemerintah setempat menargetkan sebesar Rp 89 miliar, namun, terealisasi hanya Rp 49 miliar. Hal ini salah satunya yang memicu defisit APBD Melawi 2022.
“Dengan total penerimaan PAD yang diperoleh 2022, menandakan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari PAD tidak mencapai target. Jika ditargetkan sekian miliar, pemerintah harus bertanggungjawab untuk merealisasikan target itu,” kata Ogi, akrab disapa itu.
Atas fakta tersebut, politisi PAN itu meminta Pemkab Melawi agar lebih fokus merealisasi target PAD, karena setiap tahun PAD Melawi selalu gagal mencapai target yang disampaikan ke DPRD.
Ogi mengatakan, salah satu sumber pendapatan daerah adalah PAD, sehingga Dia meminta Pemerintah Daerah melalui instansi terkait lebih serius meningkatkan kinerja dalam pencapaian PAD ini, agar bisa realisasi sesuai dengan target yang ditentukan.
Anggota DPRD Melawi, Joni Yusman menambahkan, dengan realisasi sumber PAD yang tidak mencapai target, menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah tidak optimal memanfaatkan objek PAD atau potensi daerah yang dimiliki.
Menurut Joni, penerimaan daerah yang paling krusial dapat diperoleh melalui sektor pajak, retribusi, pertambangan, perkebunan hingga galian c dan sektor-sektor lainnya.
“Potensi tersebut merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, yang jika dimaksimalkan dengan baik akan mampu mendongkrak PAD di Melawi,” kata Joni.
Atas persoalan ini, Joni meminta Pemkab melalui OPD terkait lebih maksimal mengelola sejumlah sektor PAD dan menempatkan pegawai atau petugas yang bekerja optimal, sehingga potensi pemasukan bagi daerah bisa mencapai target, karena sejauh ini banyak sektor belum digarap dengan baik.
Masih menurut Joni, PAD ini tidak bisa tercapai dari target yang ditentukan lantaran payung hukum Peraturan Daerah (Perda) yang dipakai tidak ada sanksi jika tidak bayar, makanya banyak yang gagal bayar.
“Perda ini lemah, sebab tidak ada sanksi jika objek PAD tidak bayar, makanya banyak yang tidak nyetor. Kami sudah meminta ke Pemerintah Daerah agar Perda ini direvisi,” kata polisi PAN itu.