MELAWINEWS.COM, Melawi – 55 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di 11 kecamatan di Kabupaten Melawi resmi dilantik oleh Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, Rabu (4/1) di Pendopo Bupati Melawi. Ketua KPU mengingatkan tugas pokok PPK dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024 serta ancaman sanksi bagi penyelenggara yang melanggar aturan.
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo dalam sambutannya meminta PPK yang telah diambil sumpah dan janjinya untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi integritas, netralitas dan profesional dalam bertugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Pedomani Asas Pemilu yg termuat dalam pasal 22E ayat 6 undang-undang dasar 1945 yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilihan umum di wilayah masing-masing serta pedomani dalam menyelenggarakan pemilu anggota PPK harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.
Dedi juga mendorong PPK untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban PPK sesuai yang termuat dalam pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU 8 tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yg terdapat dalam pasal 7,8,9,10,11,12,13 dan seterusnya.
“Dalam bertugas atau berkerja sebagai penyelenggara pemilu wajib pedomani semua aturan dalam regulasi terkait pemilihan umum dan sering-sering membaca Pakta Integritas yang sudah Anggota PPK bacakan dan ucapkan dan tanda tangani pada saat pelantikan,” katanya.
Jika kita berkerja dan bertugas sesuai aturan, kata Dedi, tidak ada siapapun yang bisa mengintervensi kerja dan tugas dalam menyukseskan semua tahapan pemilu serentak 2024, karena sebagai penyelenggara dilindungi undang-undang. Ia juga berpesan jika ada yg mengajak berbuat tidak sesuai aturan langsung dilaporkan pada yang berwenang dan ditolak, karena semua itu ada sanksinya sampai pada ranah pidana.
“Bahkan jika kita sebagai penyelenggara pemilu yang melakukan itu juga ada sanksi berupa moral dan sanksi sosial, kode etik, kode perilaku, bahkan bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, serta bisa juga sanksi pidana,” tegasnya.
Bupati Melawi, Dadi Sunarya yang hadir dalam pelantikan PPK menyampaikan ucapan selamat pada 55 PPK yang dilantik. PPK nantinya menjadi perpanjangan tangan KPU Melawi dalam melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
“Semoga bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai tahapan pemilu yang telah direncanakan,” ujarnya.
Dadi berpesan, agar PPK menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan apa yang menjadi amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Yang penting juga menjaga integritas dan netralitas. Dari yang semua dilantik, ada sahabat teman yang terjun di dunia politik. Bukan berarti, tak bisa ngopi dengan teman teman parpol, tidak bisa datang yasinan atau syukuran ke tempat teman yang kebetulan menjadi pengurus partai. Tapi yang penting dalam pelaksanaan pemilu dijaga integritasnya. Pemilu di Melawi sudah berjalan dengan sangat baik, ” katanya.