Melawi  

Gelar RAT, Koperasi BCL Anggap Perlu Peninjauan Ulang MoU dengan PT AKM

RAT Koperasi Berikak Cahya Lestari yang dihadiri anggota, kelompok tani mitra, Kadiskumdag, Camat, Forkopimcam, serta perwakilan PT AKM sebagai mitra koperasi

Melawinews.com, Melawi – Koperasi Berikak Cahya Lestari menggelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2022. RAT yang digelar di Kotabaru Kecamatan Tanah Pinoh, Rabu (7/12) turut membahas sejumlah persoalan dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT Agro Lestari Kencana Makmur (AKM) mengingat koperasi ini menjadi mitra perusahaan tersebut.

Dalam kegiatan yang dihadiri pengurus dan anggota koperasi, turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Melawi, Daniel, Kapolsek dan Danramil setempat, pengurus kelompok tani 11 desa di area PT AKM serta perwakilan perusahaan.

Kepala Dinas Kumdag, Daniel dalam sambutannya mengungkapkan RAT menjadi agenda tahunan untuk melakukan evaluasi serta ajang penyampaian pertanggungjawaban tahunan oleh pengurus.

“Kita harapkan koperasi ini agar selalu berkoordinasi kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi,” pesannya.

Plt Camat Tanah Pinoh, Husni yang membuka RAT koperasi Tahun buku 2022
menekan kan agar adanya kemitraan yang baik antara koperasi dan perusahaan mitra, yaitu PTAKM.

“Kepada perusahaan perlunya validasi data lahan petani. Jangan sampai data petani hilang sehingga tidak bisa terpenuhi hak – hak nya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Berikak Cahya Lestari, Dang Kastuji menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022. Ia juga meminta anggota koperasi bersama – sama aktif dalam hubungan kemitraan, karna mengingat organisasi koperasi merupakan organisasi yang tumbuh kembanngnya melalui musyawarah mufakat.

Dang Kastuji juga berharap kepada perusahaan untuk segera membahas sengketa lahan 105 ha di mana lahan tersebut berdasarkan surat keputusan Dispanbun no 525/467 / Dispanbun dikelola secara mandiri oleh koperasi.

“Tetapi perusahaan berdalih bahwa areal tersebut masuk dalam ijin mereka,” katanya.

Dang Kastuji juga berharap Pemda Melawi bisa memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.Begitu pula untuk pola kemitraan alih fungsi dum truck, ia mendorong perusahaan untuk mempercepat MoU dengan koperasi dan untuk pola kemitraan 80:20 ketua koperasi meminta untuk meninjau kembali MoU yang sudah tidak relevan lagi.

“Dimana 20 persen lahan plasma akan dijadikan HGU plasma oleh perusahaan namun para petani menginginkan 20 persen lahan plasma dijadikan sertifikat hak milik dan hasil konsultasi pengurus koperasi ke BPN ternyata tidak bertentangan dengan aturan,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Koperasi, Darmadiansyah ditempat yang sama meminta pengurus koperasi untuk berkoordinasi kepada pemerintah terkait izin perusahaan, yang mana banyak lahan yang sudah diserahkan ke perusahaan sudah di sertifikat hak milik pribadi masyarakat.

“Kita mendorong pengurus agar lahan plasma yang bersertifikat hak milik bisa terjaga sampai keturunan kita masa yang akan datang. Kami juga mendorong agar koperasi memfungsikan kelompok tani di masing-masing desa untuk meningkatkan usaha selain Plasma,” pesannya.