MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Melawi membuka peluang pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) baru serta Hutan Adat baru di kabupaten Melawi. Apalagi pasca penetapan lima hutan adat seluas 22,9 ribu hektare di kabupaten melawi oleh KLHK. Selain itu, desa di Melawi dapat mengajukan diri sebagai desa Proklim (Program Kampung Iklim).
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Melawi, Kluisen saat sosialisasi MHA dan Program Kampung Iklim yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu di Pendopo Bupati Melawi.
Kluisen memaparkan pada 2022 ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan lima Hutan Adat di Kabupaten Melawi. Dirinya berharap dengan adanya SK terkait pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat ini, semoga dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat adat maupun wilayahnya.
“Kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi serta mendukung masyarakat hukum adat yang berada di Kabupaten Melawi ini untuk dapat menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan hutan adat tersebut dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat, serta dapat diwariskan bagi anak cucu kita kelak,” katanya.
Kluisen juga menyampaikan Kabupaten Melawi mendapatkan satu piagam partisipasi Program Kampung Iklim (ProKlim) Kategori Madya, yaitu di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi.
“Harapan kami, daerah-daerah lain yang berada di wilayah Kabupaten Melawi dapat berpartisipasi dalam program kampung iklim ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Junaidi mengungkapkan Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Melawi telah mengakui dan menetapkan 6 masyarakat hukum adat, diantaranya s Komunitas Dusun Sebaju (Dayak Katab Kebahan) Desa Nanga Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh,,Komunitas Dayak Limbai Kelaet Desa Landau Leban Kecamatan Menukung, Komunitas Dayak Limbai Dan Ransa Desa Belaban Ella Kecamatan Menukung, Dayak Laman Tawa Kampung Boyutn Kecamatan Sokan, Dayak Laman Tawa Kampung Teluai Kecamatan Sokan serta Dayak Laman Tawa Kampung Karangan Panjang, Dusun Karangan Panjang Desa Nanga Ora Kecamatan Sokan.
Selanjutnya, kata Junaidi, di penghujung 2022, Kementerian LHK menerbitkan 5 SK hutan adat di wilayah Kabupaten Melawi, diantaranya Hutan Adat Rasau Sebaju dalam Wilayah MHA Dayak Katab Kebahan Dusun Sebaju seluas ± 198 hektar di Desa Nanga Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh, Hutan Adat Bukit Bunyau dalam Wilayah MHA Dayak Limbai Kelaet seluas ± 2.667 hektar di Desa Landau Leban Kecamatan Menukung, Hutan Adat dalam Wilayah MHA Dayak Laman Tawa Kampung Boyutn seluas seluas ± 3.917 hektar di Desa Nanga Libas Kecamatan Sokan, Hutan Adat dalam Wilayah MHA Dayak Laman Tawa Kampung Teluai seluas ± 3.040 hektar di Desa Nanga Libas Kecamatan Sokan serta Hutan Adat dalam Wilayah MHA Dayak Laman Tawa Kampung Karangan Panjang seluas ± 13.096 hektar di Desa Nanga Ora Kecamatan Sokan.
“Jadi, total wilayah Hutan Adat yang ditetapkan oleh KLHK di Kabupaten Melawi yaitu seluas ± 22.918 hektar. Pusat juga mendorong desa untuk mengajukan daerahnya dalam pembentukan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat,” ujarnya.
Terkait program Proklim, ia menjelaskan program ini merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh KLHK dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Kegiatan ini sendiri dihadiri perwakilan dari lembaga pengelola hutan adat (LPHA) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dari sejumlah desa, kepala desa, masyarakat hingga lembaga sosial masyarakat yang fokus mengawal isu perhutanan sosial dan masyarakat adat.