MELAWINEWS.COM, Melawi – Proses mutasi terhadap 181 kepala sekolah dinilai Dewan Pendidikan Melawi sudah sesuai mekanisme. Walau dalam pelantikan ada sejumlah kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Ketua Dewan Pendidikan Melawi, Yeskil Leban dalam rilisnya menuturkan pihaknya sudah dilibatkan dalam proses mutasi tersebut dengan dibentuknya Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TP2KS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Melawi.
“Tim ini terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten; Dewan Pendidikan; dan Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,” katanya.
Dewan pendidikan, kata Yeskil melihat secara objektif dan menilai bahwa mekanisme sudah sesuai dengan aturan
PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum
memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Untuk Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
“Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun,” paparnya.
Untuk Beban kerja, lanjut Yeskil PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun
2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan
Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan meningkatkan kualitas proses dan hasil
belajar peserta didik.
“Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan,” pungkasnya.