MELAWINEWS.COM, Melawi – Ruas jalan Pinoh-Ella hingga kini belum jelas berada di ruas kabupaten atau sudah menjadi ruas jalan nasional. Sebagian menyebut ruas ini berada di ruas jalan nasional karena masuk bagian Trans Kalimantan Poros Tengah, namun belum ada SK penetapan status jalan tersebut.
Hal ini juga turut menjadi pertanyaan, diapakan yang berwenang menangani ruas jalan Pinoh-Ella. Apalagi mengingat ruas ini kerap kali mengalami kerusakan parah setiap musim hujan.
Plt Kepala Dinas PUPR Melawi, Hinduansyah juga menerangkan status jalan Pinoh-Ella dimana awalnya ruas ini merupakan ruas kabupaten sebelum kemudian diusulkan menjadi ruas jalan nasional. Usulan ini karena ruas ini menjadi bagian penghubung Trans Kalimantan Poros Tengah yang menghubungkan Kalbar dengan Kalteng.
“Soal induk jaringan jalan inikan menjadi bagian dari kebijakan pusat. Karena jalan kabupaten kita dilalui ruas Trans Kalimantan sehingga otomatis harus diserahkan ke pusat,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Hinduansyah,sampai saat ini, belum ada serah terima dari Pemkab Melawi pada pemerintah pusat terkait aset jalan tersebut sehingga belum diketahui status jalan tersebut apakah sudah ditetapkan sebagai jalan nasional.
“Penanganan juga swadaya selama beberapa tahun ini,” ungkapnya.
PPK 2.2 Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Kalbar, Farret menjelaskan, ruas Nanga Pinoh-Ella Hilir memang telah diusulkan menjadi ruas jalan nasional sejak 2019 oleh Bupati Melawi, Panji saat itu ke Kementerian PUPR. Namun, sampai saat ini, ruas ini belum juga di SK kan sebagai ruas jalan nasional.
“Karena kita kan akan membangun jalan hingga ke perbatasan Kalteng. Sementara untuk ruas jalan nasional di Melawi saat ini baru sampai di Jembatan Nanga Pinoh (Jembatan Sungai Pinoh),” jelasnya.
Farret menuturkan, saat ini status jalan dari Jembatan Pinoh sampai Simpang Tahlud masih berstatus jalan provinsi. Sedangkan ruas Simpang Tahlud ke Ella Hilir berstatus jalan kabupaten. Ruas inilah yang akan menjadi bagian dari ruas jalan nasional.
“Hanya untuk prosesnya, SK Jalan Nasional itu belum keluar. SK ini seharusnya keluar pada 2020, hanya mungkin karena Covid-19, sehingga ditunda. Sehingga SK itu belum ada,” katanya.
Soal alokasi anggaran dari pusat juga belum menganggarkan untuk ruas pinoh-Ella karena ruas tersebut belum di SK kan.