MELAWINEWS.COM-Pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan tahun 2022 Senin (7/2).
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala OPD di lingkungan pemkab Melawi, Lo Kodim, Kapolsek, para kepala desa serta BPD yang ada di wilayah kecamatan Nanga Pinoh.
Camat Nanga Pinoh Halma Trisno, S.STP mengatakan, Musrenbang kecamatan adalah wadah musyawarah tahunan para di tingkat kecamatan sebagai rancangan awal rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Melawi tahun 2022.
Tujuannya untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa.
“Selain itu juga bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa dengan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan,”kata Camat Nanga Pinoh.
Camat mengungkapkan, memang sering kali Musrenbang diplesetkan sebagai Musyawarah Keren Tapi Hasilnya ngambang. Kata Halma hal tersebut tidaklah benar, meskipun sebagian usulan yang disampaikan tidak bisa diakomodir. Sebab musrenbang akan menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
“Perencanaan dimulai bersama-sama dari desa. Maka para para kepala desa dan perangkat desa serta masyarakat paling tidak mengetahui. Karena itu melakukan perencanaan pembangunan melalui Musrenbang Desa,” kata Camat Nanga Pinoh.
Dalam kesempatan tersebut, camat juga mengatakan, selama ini usulan yang disampaikan pemerintah desa banyak mengarah kepada pembangunan fisik. Hal ini disebabkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa sudah banyak terserap pada kegiatan lain.
“Semuanya sudah ditentukan oleh pemerintah, contohnya 40 untuk BLT, 20 untuk ketahanan pangan, kemudian 8 persen untuk penanganan covid, dan sisanya 32 persen, belum untuk operasional dan lain sebagainya hanya tersisa sedikit sekali dananya, sehingga pemerintah desa tidak bisa membangun fisik,” katanya.
Sementara itu sekretaris Bapeda Kabupaten Melawi, Ir Jhon Welli mengatakan, Musrenbang ini merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional. “Musrenbang yang kita alaksanakan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan awal dalam proses penyusunan RKPD Melawi ,” katanya.
Kata dia, masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akandiajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.
Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.
Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraanMusrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan.
“Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.” Katanya.