MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Satreskrim Polres Melawi mencatat ada sebanyak 23 tindak kejahatan pencurian kendaran bermotor (curammor) yang dilaporkan sepanjang tahun 2021.
Kasus curanmor menjadi yang terbanyak dari kasus kejahatan lainnya. Hal ini diketahui, saat gelar press release akhir tahun 2021 Polres Melawi di Aula Tri Brata, pada Jumat (31/12/2021).
Wakapolres Melawi, Kompol Agus Mulyana, yang memimpin press release mengatakan, Curanmor harusnya dapat di cegah atau hindari.
“Hal ini bisa terjadi, lantaran adanya kadang kala kelalaian dari pemilik kendaraan, seperti kunci masih tergantung di motor, maka ada kesempatan bagi si pencuri,” kata Wakapolres.
Kasus curanmor, menurut Agus, selain kunci tergantung di motor, juga tidak dilengkapi dengan kunci ganda dan parkir di tempat yang tak aman.
Untuk itu, Wakapolres mengimbau dan mengingatkan, agar masyarakat selalu hati-hati dan waspada ketika meninggalkan kendaraan dan selalu upayakan kunci ganda.
“Selalu waspada, kunci ganda motor. Jangan parkir motor sembarangan dan ditempat yang tidak terjangkau dari penglihatan warga. Media juga diminta memberikan imbauan masyarakat,” pungkasnya.