MELAWINEWS.COM, Melawi – Kasus kejahatan dilaporkan meningkat sepanjang 2021. Ada 86 kasus kejahatan yang dilaporkan ke Polres Melawi atau meningkat 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini terungkap dalam press release akhir tahun yang digelar Polres Melawi, Jumat (31/12) di Aula Tribrata.
Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana yang memimpin press rilis mengungkapkan situasi kamtibmas selama setahun di wilayah hukum kabupaten Melawi
Dari tren empat kejahatan yakni kejahatan konvensional, trans nasional, terhadap kekayaan negara hingga kejahatan kontigensi total dilaporkan sebanyak 86 kasus.
“Dibandingkan 2020 mengalami kenaikan 20 kasus atau 30,3 persen. Kendati demikian situasi Kamtibmas Melawi sepanjang 2021 aman dan kondusif. Penyelesaian perkara pada 2021 sebanyak 79 kasus,” katanya
Waka memaparkan kejahatan didominasi kejahatan konvensional dengan 56 kasus. 55 kasus diantaranya berhasil diselesaikan tahun ini juga. Sedangkan untuk kejahatan Trans Nasional tercatat sebanyak 20 kasus. Naik 2 kasus dari tahun sebelumnya dengan penyelesaian perkara 13 kasus.
“Untuk kejahatan terhadap kekayaan negara dilaporkan 8 kasus, naik 50 persen dari tahun lalu. Sedangkan kejahatan kontigensi tidak ada laporan di wilayah hukum Polres Melawi,” ungkapnya.
Agus menyampaikan untuk tren
3 kasus paling banyak, kasus curanmor paling mendominasi dilaporkan dengan total 23 kasus. Kemudian kasus penganiayaan 8 kasus dan perjudian 5 kasus.
“Curanmor harusnya dapat kita cegah atau hindari. Karena memprihatinkan hal ini masih menjadi kasus tertinggi di 2021. Kebanyakan terjadi karena adanya kesempatan dan ada niat sehingga terjadilah,” katanya
Kasus curanmor, menurut Agus rata rata dimulai dengan karena ada kesempatan. Seperti, kunci tergantung di motor, tidak dilengkapi dengan kunci ganda dan parkir di tempat yang tak aman.
“Kedepan Polres Melawi akan memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat bagaimana parkir kendaraan yang aman. Media juga diminta memberikan imbauan masyarakat,” ingatnya.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menambahkan untuk kejahatan konvensional sebanyak 58 selesai 55 kasus.
“Hanya ada tiga kasus tunggakan yang masih berjalan. Kendala masalah saksi atau tersangkanya hilang atau kabur,” katanya.
Reskrim, juga berhasil mengungkap satu kasus mucikari pada Operasi Pekat, dimana yang dijajakan adalah anak dibawah umur.
“Kasus ini melibatkan anak dan ancamannya sangat tinggi dalam undang undang peradilan anak,” ujarnya.
Kasat pun mengingatkan agar jangan sampai remaja terjebak dalam kasus seperti ini hanya karena ingin membeli hp atau gaya hidup hingga kemudian menjual diri.
“Kasus yang menonjol soal aborsi dan dominasi kasus yang dilaporkan adalah pencurian. Selain itu juga ada perjudian dan yang agak marak soal kasus pencabulan dan KDRT. Banyak laporan yang masuk terkait hal tersebut,” terangnya.