Lantik 184 Pejabat Fungsional, Bupati Dadi Ingatkan Profesionalisme

oleh -383 views
Bupati Dadi Sunarya UY melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Melawi

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – 184 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Melawi dilantik Bupati Melawi, Dadi Sunarya UY sebagai Pejabat Fungsional, Kamis (30/12) di Aula Kantor Bupati. Para pejabat fungsional yang dilantik sebelumnya merupakan pejabat struktural eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) maupun kasubbag di berbagai OPD.

Dadi Sunarya dalam pelantikan tersebut menyampaikan pelantikan pejabat fungsional merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Serta Surat Mendagri nomor 800/8605/OTDA 27 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar

“Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan melalui usulan serta persetujuan Mendagri,” paparnya

Pelantikan ini pun ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji PNS oleh seluruh pejabat fungsional yang dilantik. Dadi berharap pejabat fungsional yang baru dilantik mampu menjadi PNS yang punya kompetensi, berbasis kinerja dan berintegritas serta mengedepankan kualitas pelayanan praktik.

“Bisa menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Senantiasa memberikan makna dan ketulusan dalam setiap karya. Juga meningkatkan profesionalisme dalam kerja, dan meningkatkan kompetensi di bidang masing-masing,” pesannya.

Dadi juga menegaskan seluruh pejabat fungsional akan tetap bertugas sesuai dengan jabatannya semula di setiap OPD. Walau kini berubah status menjadi pejabat fungsional, ia mengatakan para ASN ini tetap akan menerima gaji maupun kespeg dengan jumlah yang sama seperti saat masih berstatus pejabat eselon IV.

“Diharapkan etos kerja dan motivasi ASN yang dilantik sebagai pejabat fungsional tidak berkurang karena perubahan ini. Mengingat ini bagian dari reformasi dan penyederhanaan birokrasi,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Jaya Sutardi menerangkan perubahan status dari pejabat struktural ke pejabat fungsional ini sudah diusulkan sejak lama. Hanya persetujuan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri baru keluar pada akhir Desember ini.

“Hanya perubahan ini (menjadi pejabat fungsional) tak berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan. Hanya nanti dalam proses kenaikan pangkat kan didasarkan pada angka kredit. Artinya untuk jenjang karir yang bersangkutan bisa saja naik pangkat lebih cepat bila mampu memenuhi angka kredit yang dimaksud,” jelasnya.

Jaya juga mengatakan para pejabat fungsional ini juga masih tetap bisa mendapatkan promosi jabatan sesuai dengan kinerja dan juga telah mengikuti asesmen. Selama syarat yang diatur undang-undang mencukupi.

“Saat ini tergantung pada kinerja. Sekarang kan harus profesional di bidangnya. Karena dalam angka kredit ini ada poin-poinnya. Dulu kan struktural, setiap empat tahun ya pasti naik golongannya,” jelasnya.