MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH -Pengerjaan proyek jembatan Melawi 2 akan dilakukan perpanjangan kontrak. Hal ini disebabkan karena hingga batas kontrak berakhir sampai 23 Desember 2021 mendatang, proyek ini tak kunjung tuntas dikerjakan.
Perpanjangan kontrak pun dilakukan lantaran proses pengerjaan jembatan itu sempat ada kendala, diantaranya faktor cuaca ekstrem dan bencana banjir yang melanda lokasi proyek beberapa waktu yang lalu. Sehingga pengerjaan pun tidak bisa tuntas sampai dengan kontrak berakhir.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Melawi pun bakal melakukan addendum dengan perpanjangan waktu kontrak hingga awal 2022 mendatang.
Kepala Dinas PUPR Melawi, Makarius Horong, ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/12) mengungkapkan addendum waktu diberikan pada pihak pelaksana pembangunan jembatan Melawi 2 mengingat sejumlah bencana dan kondisi cuaca ekstrem yang melanda Melawi sejak beberapa bulan terakhir.
“Dampak bencana dan musim hujan sehingga pelaksanaan pembangunan jembatan Melawi 2 dilakukan addendum. Secara kontrak semestinya berakhir pada 23 Desember, tapi kita berikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut,” katanya.
Kendati mendapat tambahan waktu, Horong menegaskan pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Seperti diantaranya tentang pengenaan sanksi denda satu per mil per hari dari sisa kontrak.
“Maksimal perpanjangan waktu 50 hari. Kita mengharap pemasangan rangka dan pengecoran bisa selesai sehingga jembatan Melawi 2 bisa berfungsi,” katanya.
Horong menyampaikan, faktor cuaca ekstrim dan banjir beberapa waktu lalu memang menjadi kendala utama dalam proses pemasangan rangka jembatan. Bahkan para pekerja tak berani berada di atas jembatan saat hujan petir terjadi.
“Realisasi di lapangan masih mengerjakan rangka bentang ketiga. Semoga cuaca bagus tak ada halangan. Walau terlambat semoga tetap selesai. Karena memang pekerjaan yang berat yakni pemasangan rangka,” terangnya.
Ditemui terpisah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Melawi, Edi Lugito mengungkapkan realisasi proyek Jembatan Melawi 2 sudah melebihi 50 persen. Kontrak proyek lanjutan Jembatan Melawi 2 bahkan sudah dua kali di addendum.
“Addendum kedua kemarin perpanjangan waktu hingga 31 Desember. Kalau tidak selesai juga maka sesuai dengan edaran Menkeu dapat diperpanjang selama 50 hari kerja dengan jaminan garansi bank,” paparnya.
Edi menjelaskan garansi bank harus disiapkan pihak pelaksana dengan nilai dari sisa kontrak. Perusahaan pelaksana wajib menyediakan dana tersebut di bank dan baru bisa ditarik bila kegiatan tersebut selesai dikerjakan.
“Sedangkan penerapan denda satu per mil baru berlaku per 1 Januari,” jelasnya.
Terkait adanya isu bahwa posisi pilar pondasi jembatan yang tidak presisi dengan rangka yang akan dipasang dibenarkan oleh Edi. Menurutnya kesalahan ini terjadi dari perencanaan lama jembatan beberapa tahun lalu.
“Hal ini terjadi karena posisi tiang pancang tidak pas atau sedikit serong. Sehingga terjadi selisih rangka dengan pondasi, kurang lebih 5 centimeter,” paparnya.
Namun, lanjut Edi setelah dikonsultasikan pada ahli struktur jembatan, pemasangan rangka jembatan tetap dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan pada pilar pondasi jembatan. Saat ini penambahan struktur pada pondasi sedang dikerjakan.
“Artinya ini tetap aman terkait dengan keselamatan. Sekarang juga rangka jembatan masih dirakit,” jelasnya.