MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali megungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Kali ini pengungkapan terjadi di depan cafe Simpati Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Senin (22/11/2021).
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., MH menyampaikan penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan motor.
“Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Tomy, bahwa sepeda motor RX King miliknya hilang di curi orang,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tiga pemuda yang terlibat aksi pencurian ini ditangkap saat melakukan aksinya adalah TIN (22) Laki-laki, alamat Jalan Repormasi RT/RW 004/005 Desa Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan Melawi. IN (26) laki-laki, alamat di Desa Nanga Masau, Kecamatan Kayan Hulu, Sintang. Kemudian CAP (21), laki-laki, alamat Dusun Nusa Onap RT/RW 004/003 Desa Nanga Kompi, Kecamatan Sayan, Melawi.
“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor yang dicurinya saat berada di Simpang lokalisasi Simpati,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil introgasi ketiga pelaku membenarkan atas perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Penulis : Arbain