Curi Uang, Warga Desa Batu Begigi Ditangkap Polisi

oleh -310 views
Ilustrasi uang

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Polres Melawi melalui Polsek Kota Baru mengungkap kasus pencurian uang.

Tersangka pria KD, beralamat di Dusun Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek Kota Baru dirumahnya tanpa perlawanan, Minggu (19/9) Pukul 22.30 WIB

Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, menyampaikan KD ditangkap karena melakukan pencurian uang di rumah milik AKHMAD SAIBAINI yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolsek menuturkan, petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap lem FOX. Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui mengambil uang AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, pelaku KS juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yang berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh.

Menurut Kapolsek, KD sudah pernah menjalani 2 hukuman
yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan divonis selama 8 Bulan penjara. Kemudian tahun 2019 kasus pencurian 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan.

Kapolsek menambahkan, dalam kasus pencurian uang ini, KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP.

Sumber Polres : Melawi/Arbain
Editor : Melawinews