MELAWINEWS.COM, Melawi – Pencurian Kendaraan Bermotor di Melawi kini mulai marak. Dari sepeda motor, bahkan truk bisa lenyap. Penyebabnya tak cuma soal aksi kejahatan terorganisir, tapi juga faktor kelalaian pemilik kendaraan juga.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting dalam keterangan pers di Aula Tribrata Polres Melawi, Senin (13/9) menyampaikan , pengungkapan kasus curanmor sepanjang Agustus dan September. Ia menyebut gangguan Kamtibmas di Melawi khususnya tindak pidana curanmor dan curat agak meningkat.
“Ada laporan masuk ke Polres Melawi, maka akan diterbitkan laporan polisi. Dengan adanya LP bisa kita lihat tinggi rendahnya tindak pidana di wilayah hukum kita,” katanya.
Ginting menyampaikan pada September Satrekrim bisa mengungkapkan beberapa LP, salah satunya truk hilang pada 4 September 2021, sekitar pukul 5.48 WIB di depan Hotel Bintang Anugerah.
“Korban Anyap dan saksinya Hamdani Saputra. Tersangka berinisial MAN ditangkap di Nanga Pinoh,” jelasnya
Kasat menerangkan oronologi pencurian, pada 1 September sekira 12.30 WIB, sopir atas nama Hamdani tiba di Melawi dari Pontianak membawa truk ekspedisi. Setelah membongkar muatannya meninggalkan truk di Hotel Anugerah. Kemudian pada 4 September pergi kembali ke parkiran tempat truk diparkir ternyata truk sudah tidak ada.
“Dari laporan ke Polres Melawi, kita langsung lakukan penyelidikan, termasuk menyelidiki cctv sekitar hotel. Akhirnya didapati terduga pelaku pencurian,” katanya.
Dari pengakuan Tersangka, dihari pencurian truk tersebut, ia pergi menggunakan sepeda motor sekira pukul 05.00 WIB, 4 September. Sampai di Hotel Bintang Anugerah, melihat kaca mobil tidak tertutup rapat dan dengan jari tangan menurunkan kaca mobil tersebut.
Bahkan, lanjut Kasat, tersangka bisa, menghidupkan truk dengan menggunakan kunci motor miliknya. Mobil ditemukan di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan, namun pelaku tidak ada. Dilakukan pengejaran dan penyelidikan, ditemukan di Pasar Nanga Pinoh dan ditindaklanjuti dengan proses hukum berlaku.
“Meningkatnya kejahatan pidana curanmor ada efek dari kelalaian masyarakat. Karena terlalu sembrono untuk memarkirkan kendaraan tanpa mengikuti aturan atau keamanan kendaraan. Niat bisa tidak ada, tapi karena diberikan kesempatan makanya terjadi pidana curanmor,” katanya.
Wakapolres Kompol Agus Mulyana menambahkan, kasus curanmor ini memunculkan fakta tak jarang bahwasanya kelalaian pemilik kendaraan menjadi satu musabab terjadinya tindak pidana pencurian.
“Banyak kasus ternyata juga berawal dari kelalaian pemilik kendaraan. Akhirnya mengundang pelaku untuk melakukan tindak pidana kriminal,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Kasus curanmor lainnya diantaranya kasus pencurian kendaraan roda dua di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing akhir Juli lalu. Motor Mio M3 dipakai anak korban untuk menunggu durian di kebun dan motor diparkir ditempat sepi.
“Kemudian motor dilihat pelaku M, dicoba dihidupkan menggunakan gunting ternyata bisa. kemudian dibawa kabur,” papar Wakapolres.
Agus mengatakan, dari yang awalnya hanya coba-coba, akhirnya justru menjadi awal tindak pidana pencurian. Karenanya kepolisian mengingatkan bagi pemilik kendaraan untuk benar-benar mengamankan kendaraannya.
“Ikuti aturan berkendara yang benar, termasuk bagaimana agar kendaraan tetap safety,” imbaunya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Kasat Reskrim pun mengingatkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana termasuk pencurian.