MELAWINEWS.COM, Melawi – Pemkab Melawi resmi mengumumkan formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rabu (30/6). Ada 2.100 Formasi CPNS dan P3K yang akan disediakan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Teguh Hadi Santosa mengungkapkan pengumuman formasi CPNS dan P3K sesuai dengan tahapan di Kemenpan RB pada 30 Juni sampai 14 Juli. Sedangkan pendaftaran dibuka secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli.
“Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Juli,” ujarnya.
Teguh mengungkapkan ada 224 formasi CPNS, 1.871 formasi P3K dan 5 khusus disabilitas. Untuk CPNS, formasi yang tersedia hanya untuk bidang kesehatan dan teknis dimana pada formasi kesehatan disediakan sebanyak 155 formasi dan untuk teknis sebanyak 70 formasi. Sedangkan, khusus disabilitas disediakan 5 formasi, empat untuk kesehatan dan 1 untuk tenaga teknis.
“Untuk P3K, paling banyak formasi untuk guru dengan total 1.775 formasi, tersebar di sejumlah sekolah. Sedangkan untuk P3K kesehatan tersedia 96 formasi,” paparnya.
Teguh mengungkapkan, sejumlah persyaratan untuk pendaftaran CPNS bisa di lihat langsung dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemkab Melawi. Untuk proses seleksi khusus CPNS masih seperti tes sebelumnya dengan menggunakan sistem CAT dengan materi seleksi pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berupa Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi. Kemudian yang memenuhi ambang batas atau passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan sejumlah ketentuan.
“Rencana SKD digelar pada 25 Agustus hingga 4 Oktober di Aula Disdikbud Melawi. Sedangkan SKB pada 8 -29 November. Ini untuk seleksi CPNS dan semoga semuanya lancar dan sesuai jadwal,” katanya.
Teguh melanjutkan, untuk P3K non guru, direncanakan digelar tes CAT setelah seleksi SKD CPNS selesai digelar. Sedangkan untuk seleksi P3K guru, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Pendaftarannya tetap sesuai pengumuman, bentuk tes dan ketentuan lainya diatur oleh Kemendikbud,” jelasnya.