Miliki Sabu, Ipul Warga Desa Tanjung Niaga Ditangkap Polisi

oleh -357 views
Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan personel Satres Narkoba Polres Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Seorang pria SA alias Ipul, yang beralamat di Dusun Tanah Tinggi Desa, Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, ditangkap Satres Narkoba Polres Melawi, di salah satu parkiran sebuah toko di Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru Km 2 Dusun Tanah Tingi, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, karena memiliki narkotika jenis shabu, Jumat (11/6).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Desa Tanjung Niaga.

Iptu Aris Setiawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, personel mencurigai seseorang, lalu personel menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Dia, personel meminta orang tersebut mengeluarkan identitas dan barang-barang yang ada disaku celananya, saat mengeluarkan barang-barang yang ada di saku celananya ditemukan satu buah amplop warna putih yang didalammnya ada 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah tersangka dilakukan tes urin ternyata positif Metampetamine, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,59 gram yang diamankan dari rumah tersangka dan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,32 gram yang diamankan dari badan pelaku.

Ditambahkan, tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Arbain/Polres Melawi