MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH-Satgas Covid-19 mengambil tindakan tegas pada sejumlah aktivitas kerumunan di malam hari. Sejumlah warkop hingga swalayan dan tempat hiburan diwajibkan tutup hingga pukul 20.00 WIB. Yang membandel pun dikenakan sanksi, maksimal hingga Rp 2,5 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Melawi, Aji Kuswara, Minggu (6/6) mengungkapkan operasi yustisi yang dijalankan Satgas Covid-19 melibatkan jajaran TNI-POLRI, Satpol PP, Dishub, serta BPBD.
Dalam sosialisasi ini, tim langsung menyisir penjuru kota Nanga Pinoh dan meminta pelaku usaha menutup usahanya maksimal pada pukul 20.00 WIB. Maksud tim mendatangi seluruh tempat usaha dengan bentuk penekanan dengan harapan agar mereka mematuhi apa yang sudah disampaikan sesuai dengan surat edaran Bupati Melawi.
“Kita sudah sampaikan imbauan sejak tiga malam beruntun, baik secara tertulis, lisan hingga teguran langsung. Karena memang hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,” ucapnya.
Pada Sabtu (5/6) malam, tim satgas kata Aji mengambil langkah tegas dengan menerapkan denda bagi pelaku usaha yang masih saja bandel dan tetap membuka usahanya hingga lewat pukul 20.00 WIB. Ia menilai mereka tidak mau mematuhi dan mentaati apa yang tertuang di dalam surat edaran itu.
“Maka kami dari Tim Yustisi melaksanakan penegakan hukum, karena Melawi pada saat Ini sedang berada dalam keadaan zona merah. Ayo kita bersama-sama meningkatkan kesadaran, Sehingga apapun permasalahan bisa kita atasi bersama, baik dari kami petugas Satgas maupun dari masyarakat,” jelasnya.
Aji melanjutkan, pihaknya tidak lagi memberikan toleransi bagi para pelaku usaha yang melanggar SE Bupati Melawi no 360/90/ BPBD tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial ekonomi kemasyarakatan dalam masa Pandemi Covid-19 dimana para pelaku usaha warkop, cafe, rumah makan, tempat hiburan hingga swalayan harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
“Sanksi yang diberikan sesuai Perbub Nomor 38 Tahun 2020 yakni sebesar Rp 2,5 juta bagi pemilik usaha cafe, karaoke, rumah makan kuliner dan lain-lain dibawahnya Rp 250 ribu. Tidak ada pembayaran cash dalam denda tersebut karena yang bersangkutan langsung membayar ke kas daerah melalui Bank Kalbar,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BPBD Melawi, Syafarudin menerangkan Satgas Covid-19 memang telah mengeluarkan edaran pasca ditetapkannya Melawi masuk zona merah dengan memperbarui pembatasan operasional bagi pelaku usaha seperti warkop, rumah makan, hingga pusat perbelanjaan dan swalayan.
“Sebelumnya pembatasan dilakukan hingga pukul 22.00 WIB dan berlaku untuk cafe, rumah makan hingga tempat hiburan. Hanya karena Melawi masuk zona merah, pembatasan operasional turut meluas bagi pelaku usaha dan bisnis lainnya,” jelasnya.
Syafar berharap semua pihak bisa memberikan pengertiannya terkait pembatasan jam usaha tersebut. Hal ini dilakukan agar kasus Covid-19 bisa ditekan dan Melawi bisa segera keluar dari zona merah.
“Kita juga tidak menutup usaha, hanya membatasi. Setelah keluar dari zona merah, tentunya nanti bisa kembali seperti sediakala dan berjalan normal dengan tetap menerapkan 5M,” katanya.