Sumber Berita : Polres Melawi/Bripka Arbain
Polda Kalbar Polres Melawi – Bijaklah bermedia sosial jangan hanya karena marah atau kesal kita jadi berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami Lilis Ayuning Tias.
Lilis dilaporkan oleh RABUDI HARTONO ke Polsek Kota Baru, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru. Dengan membuat status di akun facebooknya.
Polsek Kota Baru melakukan mediasi antara Sdri.LILIS AYUNING TIAS dengan pihak dari Puskesmas Kota Baru yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas Kota Baru Sdr.Ahmad Darmamawan,S.Kp, kemudian Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana.M,S.Tr.K.,kemudian Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Aipda J.Panggabean serta Pelapor An. Rabudi Hartono serta beberapa pegawai dari Puskesmas Kota Baru. Jumat (28/05) di Polsek Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K. menyampaikan Lilis dilaporkan oleh Rabudi Hartono ke Polsek Kota Baru karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru, didalam di akun FaceBook An.LILIS AYUNING TIYAS.
“Sdri Lilis dilaporkan karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru, didalam di akun FaceBook An.LILIS AYUNING TIYAS. Ia (Lilis) menuliskan kata-kata atau kalimat ” yang biasanya ngetes, ngevonis, sama yang desak untuk tes tapi tidak bertanggung jawab saja hebat, bisa kah kalian memperbaiki nama baik keluarga? kemudian akun FaceBook tersebut menuliskan kembali dengan kalimat ” hebat bro!Allah tidak tidur,azab pun akan datang bagi kalian yang makan uang haram” kemudian akun FaceBook tersebut kembali menuliskan ” pelayanan??tapi saya gak merasa dilayani dengan baik,,hahaha lucu” yang kesemuanya tulisan tersebut di tulis pada tanggal 26 Mei 2021 oleh pemilik akun FaceBook an.LILIS AYUNING TIYAS tersebut” Terang Kapolsek.
Setelah mendapat laporan Pengaduan tersebut kemudian Polsek Kota Baru melakukan pencarian terhadap pemilik akun FaceBook an.LILIS AYUNING TIYAS tersebut
“Setelah ditelusuri dan diketahui pemilik akun FaceBook atas nama LILIS AYUNING TIYAS tersebut adalah seorang wanita yang bernama asli Sdri. LILIS AYUNING TIAS di Desa Suka Maju Kec.Tanah Pinoh” Ucapnya.
“Dari hasil pertemuan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut dan Sdri.LILIS AYUNING TIAS selaku pemilik akun FaceBook LILIS AYUNING TIYAS meminta maaf yabg sebesar-besarnya dan merasa bersalah kepada pihak Puskesmas Kota Baru karena telah menuliskan kalimat yang sudah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru yang dituliskan di akun FaceBook milikya pada tanggal 26 Mei 2021”
“Sdri.Lilis Ayuning Tias akan segera membuat klarifikasi diakun FaceBook miliknya baik berupa video ataupun kata- kata jika berita yang telah ditulis sebelumnya di akun FaceBook miliknya yang sudah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru tersebut adalah bohong dan tidak benar, Sdri.Lilis Ayuning Tias membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang lainya yang menyudutkan pihak manapun juga” Terang Kapolsek.
Pihak Puskesmas Kota Baru bersedia memberikan Maaf atas kesalahan yang sudah dilakukan oleh Sdri.Lilis Ayuning Tias tersebut di akun FaceBook milikya yang sudah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru tersebut dengan catatan tidak akan pernah mengulangi kembali perbuatanya tersebut.
“Pengaduan tersebut berakhir dengan keputusan *Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dengan pihak Pelapor Memaafkan daripada Sdri. LILIS AYUNING TIAS atas postingan tersebut dan pihak Terlapor meminta maaf serta membuat video permintaan maaf atas postingan tersebut” Tutup Kapolsek.