MELAWINEWS.COM,NANGA PINOH-Kepala kementrian Agama Kabupaten Melawi, H. Abdulbar, S.Ag. M.Pd menyerahkan paket sembako secara simbolis kepada pengasuh pondok pesantren Al Madinah, Habib Zein Alaydrus, di desa Tanjung Lay, pada Jumat (23/4).
Paket sembako tersebut merupakan sumbangan dari para donatur, yang diinisiasi oleh kementrian agama kabupaten Melawi, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), Lazis Nahdatul Ulama dan Paskhas Kabupaten Melawi.
Paket sembako yang diserahkan tersebut merupakan launching perdana gerakan “Sedekah Ramadhan” yang diinisiasi oleh para penyuluh agama kabupaten Melawi bersama tim. Selanjutnya gerakan serupa akan dilakukan diberbagai titik yang ditentukan.
“Saya sampaikan terimakasih kepada para penyuluh agama kabupaten Melawi, kepada kementrian agama yang telah ikut membantu meringankan beban kami, muda-mudahan menjadi amal ibadah dan diterima oleh Allah,” kata pengasuh ponpes Al-Madinah Habib Zein Alaydrus.
Sementara itu kepala kantor kementrian agama kabupaten Melawi, H. Abdulbar, S.Ag. M.Pd, mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi gerakan sedekah Ramadhan yang dilakukan oleh FKPAI Melawi dengan merangkul berbagai ormas, kedepan dia berharap kegiatan ini terus bisa dilakukan.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa melaunching kegiatan hasil kerjasama, kementrian agama, FKPAI, LazisNu dan Paskhas, memberikan program sedekah Ramadhan, dimana sasarannya adalah, panti asuhan, pondok pesantren, anak yatim dan kaum dhuafa di kabupaten Melawi, semoga apa yang dilakukan bisa bermanfaat dan bernilai ibadah di sisi Allah,” kata Abdulbar.
Usai menyerahkan paket sembako “sedekah Ramadhan” kepala kementrian agama kabupaten Melawi menuju secretariat BAznas kabupaten Melawi untuk menyerahkan zakat profesi yang berhasil dikumpulkan dari para pegawai kementrian agama.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Melawi, Ustaz Ali Murtadho. AH. Dalam kesempatan itupula ustaz Ali Mustadho menyampaikan ucapan terimakasih kepada kementrian agama dan para pegawai yang telah menyerahkan zakat profesi kepada pengurus Baznas. (**)