MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH, Polres Melawi telah usai menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kapuas Tahun 2021.
Di Kabupaten Melawi, selama Ops Pekat yang digelar sejak 29 Maret hingga 11 April lalu, Polres Melawi mengamankan dan menetapkan langsung 5 pelaku menjadi tersangka dari 55 kasus. Sedangkan 5 pelaku menjadi tersangka terdiri dari 4 tersangka kasus perjudian dan 1 tersangka kasus Narkoba.
Dari 55 kasus yang berhasil diungkap dari 7 target operasi (TO) pekat yang ditetapkan Polda Kalimantan Barat tersebut, Polres Melawi telah berhasil memenuhi target yang diberikan, yakni terdiri dari 3 kasus perjudian, 29 kasus penjualan minuman keras (Miras), 3 kasus premanisme, 1 kasus Narkoba, 7 kasus prostitusi, 6 kasus petasan dan 6 kasus sajam/senpi.
“Dari 55 kasus ini, kita mengamankan 5 tersangka yang termasuk dalan target operasi,” ujar Kabag Ops Polres Melawi, AKP Aang Permana, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ginting, Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan dan Kasubag Humas AKP Herno Mintoro saat gelar prees release di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Senin (19/4).
Lebih lanjut dikatakan Aang, dari 55 kasus tersebut yang di dominasi kasus miras, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis BIR, arak putih dan Anggur Merah. Untuk kasus perjudian, pihaknya berhasil mengamankan kartu domino, uang, buku rekap togel, uang dan handphone.
“Untuk kasus Narkoba, kita mengamankan dua paket yang di duga sabu. Kemudian mengamankan 4 senpi jenis Lantak dan 2 bilah sajam berupa parang serta petasan jenis happy flower dan korek api 21 bungkus,” terang Aang.
Aang megungkapkan, meski operasi pekat telah usai, bukan berati pihaknya berhenti sampai di situ. Melainkan terus melanjutkan operasi agar daerah Melawi ini aman dan kondusif.
“Kami menyadari tidak bida sendiri. Peran serta pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat adalah kunci untuk dapat mewujudkan kamtibmas secara maksimal di daerah kita ini,” tandasnya.