Melawi  

Tukang Parkir Terciduk, Jual Sabu ke Polisi

Barang bukti di duga jenis narkotika jenis sabu dua paket diamankan Polisi

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi menangkap seorang juru parkir berinisial ZA alias Labuk (30).

Petugas menangkap ZA diparkiran depan salah satu toko pakaian jalan Nanga Pinoh – Kota Baru Km 2, Dusun Lingkar Bandara, Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rabu (7/4/21)

ZA yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, ditangkap karena kedapatan menyimpan satu paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam tas yang dikenakannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan menyampaikan, ZA ditangkap petugas saat akan bertransaksi kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu ZA tidak dapat berkutik karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket.

“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan pakaian dan tas yang dikenakan ZA, petugas juga menemukan lagi 1 paket dalam bungkus plastik transparan yang di duga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Aris menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZA akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber : Arbain/Polres Melawi
Editor : Sirait