MELAWINEWS.COM, MELAWI – Keberadaan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Melawi seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan kesejahteraan di daerah itu.
Akan tetapi kondisi terbalik yang dialami oleh masyarakat di sejumlah desa wilayah perkebunan sawit milik investor.
Mereka hanya menjadi penonton ketika kelapa sawit yang berada di lahan perkebunan di panen oleh pihak perusahaan, lantaran hingga kini petani belum menerima pembagian plasma.
Kebun Plasma yang dijanjikan perusahaan hanya sebatas janji palsu, padahal masyarakat sudah merelakan lahan mereka kepihak perusahaan. Atas kejadian ini, perusahaan dinilai telah menipu masyarakat.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Melawi, Iif Usfayadi berharap, kepada semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi untuk mewujudkan kemitraan kepada masyarakat melalui kebun plasma.
Dia pun menyayangkan pihak perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi petani.
Iif mengatakan, bahwa pihak perusahaan sawit dinilai telah melakukan penipuan dan pembohongan publik, pasalnya, saat ini kelapa sawit sudah di panen, namun, perusahaan belum menyerahkan kebun plasma ke masyarakat yang menjadi hak mereka.
“Plasma yang menjadi hak masyarakat belum juga diberikan oleh pihak perusahaan. Jika memang demikian maka Fraksi Gerindra DPRD Melawi akan merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan, seperti perusahaaan sawit yang ada di wilayah Kecamatan Sayan, Tanah Pinoh dan Sokan,” kata Iif, Rabu (31/3).
Dia menegaskan, Pemerintah Daerah setempat perlu mendata dan memanggil semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi. Hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan kebun plasma yang sampai saat ini belum diterima mereka.
“Kami dari Fraksi Gerindra mendesak Pemkab Melawi untuk menyelesaikan soal plasma masyarakat ini. Jika perusahaan belum juga menyerahkan pembagian plasma ini, kami minta Pemerintah setempat untuk menertibkan perusahaan sawit yang tidak memiliki plasma,” ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Daerah semestinya satu suara baik itu legislatif dan eksekutif untuk membantu masyarakat, hingga petani mendapatkan kebun plasma yang menjadi hak mereka.
Menurutnya, selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal terkait plasma, namun hingga kini perusahaan masih tetap membangkang atau belum merealisasinya.
“Perusahaan jangan coba-coba membohongi masyarakat jika masih ingin berada di Bumi Uranium. Karena hingga saat ini perusahaan belum menyerahkan plasma kepada masyarakat sebagai pemilik lahan,” tutup Iif.